Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polresta Denpasar mengungkap pelaku penggelapan kendaraan roda empat bernama I Wayan Eka Antara (36) yang telah menggadaikan 14 unit mobil yang disewanya dibeberapa rental di Wilayah Denpasar, dimana uang tersebut digunakan tersangka untuk judi sabung ayam.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, menerangkap pelaku yang memang menjadi target kepolisian ini karena setiap satu kendaraan yang disewanya itu lantas digadaikan kesejumlah tempat dengan kisaran harga Rp20 juta hingga Rp25 juta.
"Keberhasilan jajaran anggota Polsek Denpasar Selatan ini berkat informasi dari pemilik rental mobil yang mengaku kehilangan mobil saat disewa tersangka dengan kurun waktu dua bulan dan tidak pernah kembali kepada pemiliknya," ujarnya.
Mendapat informasi itu, anggota lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhapat tersangka yang berhasil diamankan di Kawasan Penebel, Kabupaten Tabanan, saat hendak membawa mobil sewaannya yang akan di bawa ke Pelabuhan Gilimanuk, pada Januari 2019.
Dari pengakuan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 14 mobil disejumlah lokasi berbeda-beda di Wilayah Bali. Kemudian tersangka digiring ke Polsek Denpasar Selatan dengan barang bukti yang telah diamankan.
"Tersangka kami jerat melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukukan empat tahun penjara," katanya.
Ia menerangkan, tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang, yang mana uang tersebut digunakan untuk bermian judi sabung ayam.
"Pada saat tersangka menyewa mobil kepada korban, tersangka megatakan kepada korban bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mencari tamu pariwisata atau disewakan kepada tamu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya menambahkan tersangka yang merupakan penjudi sabung ayam kelas berat ini menyewa mobil dirental selama satu hingga dua bulan lamanya dan langsung membayar uang sewa, sehingga para korban ini percaya.
"Namun setelah masa sewa berakhir, korban sempat menelepon tersangka dan nomor kontaknya tidak aktif, sehingga para korban ini sadar bahwa telah ditipu dan lantas melapor ke polisi," kata Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika Karsito Putro itu.
Pelaku menyewa mobil para korbannya srjak September 2018 disejumlah lokasi rental mobil berbeda-beda, dimana mobil yang disewa tersangka ini lantas digadaikan kepada orang lain.
"Dari 14 mobil yang diamankan ini, rata-rata berbeda pemiliknya. Artinya korban akibat perbuatan jahat tersangka ini sangat banyak," ujar Kapolsek.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, menerangkap pelaku yang memang menjadi target kepolisian ini karena setiap satu kendaraan yang disewanya itu lantas digadaikan kesejumlah tempat dengan kisaran harga Rp20 juta hingga Rp25 juta.
"Keberhasilan jajaran anggota Polsek Denpasar Selatan ini berkat informasi dari pemilik rental mobil yang mengaku kehilangan mobil saat disewa tersangka dengan kurun waktu dua bulan dan tidak pernah kembali kepada pemiliknya," ujarnya.
Mendapat informasi itu, anggota lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhapat tersangka yang berhasil diamankan di Kawasan Penebel, Kabupaten Tabanan, saat hendak membawa mobil sewaannya yang akan di bawa ke Pelabuhan Gilimanuk, pada Januari 2019.
Dari pengakuan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 14 mobil disejumlah lokasi berbeda-beda di Wilayah Bali. Kemudian tersangka digiring ke Polsek Denpasar Selatan dengan barang bukti yang telah diamankan.
"Tersangka kami jerat melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukukan empat tahun penjara," katanya.
Ia menerangkan, tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang, yang mana uang tersebut digunakan untuk bermian judi sabung ayam.
"Pada saat tersangka menyewa mobil kepada korban, tersangka megatakan kepada korban bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mencari tamu pariwisata atau disewakan kepada tamu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya menambahkan tersangka yang merupakan penjudi sabung ayam kelas berat ini menyewa mobil dirental selama satu hingga dua bulan lamanya dan langsung membayar uang sewa, sehingga para korban ini percaya.
"Namun setelah masa sewa berakhir, korban sempat menelepon tersangka dan nomor kontaknya tidak aktif, sehingga para korban ini sadar bahwa telah ditipu dan lantas melapor ke polisi," kata Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika Karsito Putro itu.
Pelaku menyewa mobil para korbannya srjak September 2018 disejumlah lokasi rental mobil berbeda-beda, dimana mobil yang disewa tersangka ini lantas digadaikan kepada orang lain.
"Dari 14 mobil yang diamankan ini, rata-rata berbeda pemiliknya. Artinya korban akibat perbuatan jahat tersangka ini sangat banyak," ujar Kapolsek.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019