Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar Bali mengadili terdakwa Hanna Liakhava (25), karena menyelundupkan ganja dari Shanghai, Tiongkok menuju Pulau Bali yang dilarang beredar di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum mengimpor, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis ganja yang beratnya 0,10 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gde Raka Arimbawa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, Senin.

Dalam dakwaan jaksa, wanita yang bekerja sebagai fotografer dan model ini dikenakan melanggar Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a dalam persidangan itu.

Terdakwa yang saat disidangkan terlihat menutupi wajahnya saat mendengarkan dakwaan jaksa itu, tidak mengajukan esepsi dalam sidang berikutnya.

Sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penangkapan terdakwa bermula dari kedatangan terdakwa dari Shanghai-Denpasar dengan menggunakan pesawat China Eastern MU 5029, tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 14 Oktober 2018, Pukul 01.45 WITA.

Saat dilakukan pemeriksaan x-ray barang bawaan penumpan, terdakwa yang saat itu giliran diperiksa petugas terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai memeriksa isi koper terdakwa di ruang pemerisaan khusus, petugas mendapati satu klip daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga ganja.

Petugas lantas melakukan penimbangan terhadap barang terlarang jenis ganja itu yang beratnya 0,10 gram.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu miliknya dan petugas kemudian menggiring terdakwa maupun barang bukti ke Polda Bali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019