Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Peduli Perempuan dan Anak Bali Sruti akan menggelar forum diskusi tentang hak-hak perempuan Bali dalam perspektif hukum, di RRI Stasiun Denpasar, Rabu (24/8) mendatang.
Kegiatan sehari tersebut menampilkan tiga pembicara dan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai organisasi dan instansi terkait, kata Ketua Bali Sruti Luh Riniti Rahayu, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, ketiga pembicara yang akan tampil masing-masing dari Majelis Ulama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, hakim Pengadilan Tinggi Bali dan LBG Apik.
Forum diskusi tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman aparat penegak hukum di Bali mengenai hasil keputusan Pesamuan Agung III yang dikeluarkan oleh MUDP mengenai kedudukan perempuan Bali dalam hukum adat dan pewarisannya.
Selain itu juga mengembangkan persepsi yang sama mengenai konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakan hukum nasional maupun hukum adat di Bali. Demikian pula membangun komitmen bersama untuk tercapainya tujuan MDGs 2015, khususnya tujuan mewujudkan kesetaraan gender.
Riniti Rahayu menambahkan, hasil putusan bersejarah MUDP antara lain mengenai kedudukan hukum perempuan dan anak dalam keluarga maupun waris. Keputusan tersebut juga mengatur mengenai perkawinan maupun perceraian.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kegiatan sehari tersebut menampilkan tiga pembicara dan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai organisasi dan instansi terkait, kata Ketua Bali Sruti Luh Riniti Rahayu, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, ketiga pembicara yang akan tampil masing-masing dari Majelis Ulama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, hakim Pengadilan Tinggi Bali dan LBG Apik.
Forum diskusi tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman aparat penegak hukum di Bali mengenai hasil keputusan Pesamuan Agung III yang dikeluarkan oleh MUDP mengenai kedudukan perempuan Bali dalam hukum adat dan pewarisannya.
Selain itu juga mengembangkan persepsi yang sama mengenai konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakan hukum nasional maupun hukum adat di Bali. Demikian pula membangun komitmen bersama untuk tercapainya tujuan MDGs 2015, khususnya tujuan mewujudkan kesetaraan gender.
Riniti Rahayu menambahkan, hasil putusan bersejarah MUDP antara lain mengenai kedudukan hukum perempuan dan anak dalam keluarga maupun waris. Keputusan tersebut juga mengatur mengenai perkawinan maupun perceraian.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011