Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Mulyadi (35) selama delapan tahun penjara karena menjadi pengedar pil koplo di Bali dengan barang bukti mencapai 1.000 butir.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan penjara," kata Jaksa Mia Fida dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Jaksa memberikan tuntutan cukup berat karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Desi menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Penangkapan Mulyadi, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan seorang pria di seputaran Renon, Denpasar. Setelaj beberapa hari melakukan pengintaian, polisi memastikan identitas terdakwa dan melakukan penangkapan pda 20 Agustus 2018, Pukul 18.30 WITA.
Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dikamar kosannya di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggalnya itu, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil koplo siap edar.
Atas temuan itu, petugas membawa barang bukti bersama pelaku ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan mendalam.
Dihadapan penyidik kita, pelaku mengaku membeli pil koplo berwarna putih itu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon genggam berinisial Tomlok (DPO) dan cara pengambilannya dengan tempelan.
Setelah menerima kiriman dari Tomblok, pil koplo itu dibawa ke kos terdakwa dan dikemas menjadi paket kecil, dimana satu paket berisi 10 butir pil koplo itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan penjara," kata Jaksa Mia Fida dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Jaksa memberikan tuntutan cukup berat karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Desi menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Penangkapan Mulyadi, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan seorang pria di seputaran Renon, Denpasar. Setelaj beberapa hari melakukan pengintaian, polisi memastikan identitas terdakwa dan melakukan penangkapan pda 20 Agustus 2018, Pukul 18.30 WITA.
Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dikamar kosannya di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggalnya itu, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil koplo siap edar.
Atas temuan itu, petugas membawa barang bukti bersama pelaku ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan mendalam.
Dihadapan penyidik kita, pelaku mengaku membeli pil koplo berwarna putih itu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon genggam berinisial Tomlok (DPO) dan cara pengambilannya dengan tempelan.
Setelah menerima kiriman dari Tomblok, pil koplo itu dibawa ke kos terdakwa dan dikemas menjadi paket kecil, dimana satu paket berisi 10 butir pil koplo itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019