Denpasar, (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis ganja di dalam rumah kos nomor 2, Gang Panda, Jalan Pulau Roti, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu, Pukul 11.00 WITA.

"Pengungkapan tempat penyimpanan ganja ini sebagai bagian dari pengembangan penangkapan dua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, saat mengambil paket 25 kg," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar.

Dalam penggerebekan gudang penyimpanan ganja tersebut, petugas BNN Bali menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan total seberat 3,6 kilogram lebih yang telah dikemas dalam 26 paket dan 30 butir pil ekstasi beserta alat timbangan.

Sebelum mengetahui lokasi gudang ganja itu, kata Arta, petugas BNN Bali mendapatkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Kurniawan Risdianto (42) yang sebelumnya menyita ganja seberat 25 kg, bahwa tersangka memiliki tempat lain untuk menyimpan barang narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Pada 14 Januari 2019, Pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan tersebut disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan menemukan barang bukti ganja tersebut.

"Tersangka mengaku menyewa satu kamar kos untuk menyimbang barang bukti ganja itu sejak lima bulan yang lalu," ujarnya.

Untuk barang bukti ganja tersebut, diperoleh tersangka dari Sumatera yang sudah disimpan digudang tersebut sejak tiga bulan yang lalu.

Dari penemuan gudang ganja ini, petugas BNN Bali dapat menyelamatkan kurang lebih 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019