Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali berencana menjamin biaya layanan pengobatan tradisional bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut di puskesmas dan rumah sakit melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS).
"Pengobatan tradisional selama ini BPJS tidak menjamin. Pemerintah Provinsi Bali saat ini juga tengah mengembangkan pengobatan tradisional mulai dari pelayanan dasar sampai pelayanan rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Rabu.
Rencana Pemprov Bali untuk menanggung pengobatan tradisional tersebut, ujar Suarjaya, akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2019. Sedangkan untuk besarannya, pihaknya masih harus mengkalkulasi dulu dengan mencermati kasus-kasus pengobatan tradisional.
"Kami juga sudah melatih para pengobat tradisional di sejumlah puskesmas dan RS. Memang tidak serentak, tetapi ada beberapa puskesmas yang akan kami programkan menjadi puskesmas dengan layanan pengobatan tradisional. Ini akan dijamin dengan program JKN-KBS tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Suarjaya, mulai tahun ini juga akan dibangun Pusat Pengolahan Pasca-Panen Tanaman Obat pada sejumlah daerah di Bali.
Intinya, melalui sinergi program JKN-KBS, kata dia, akan ada sejumlah manfaat tambahan yang akan dijamin Pemprov Bali seperti pengobatan tradisional, transportasi rujukan, visum et repertum dan manfaat lainnya yang belum dijamin BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya pada penghujung tahun 2018, Gubernur Bali Wayan Koster dan sembilan perwakilan bupati/wali kota di daerah itu telah menandatangani kesepakatan bersama tentang program Jaminan Kesehatan Nasional dan Krama Bali Sehat (JKN-KBS).
Gubernur Bali Wayan Koster sendiri dalam berbagai kesempatan mengatakan pemerintah provinsi setempat berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan pengobatan leluhur Usada Bali untuk memberikan alternatif jenis pengobatan, sekaligus dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
"Ke depan, kecenderungan masyarakat akan kembali pada pengobatan ke alam atau 'back to nature', sehingga pemerintah wajib menyiapkan fasilitas dan regulasinya," kata Koster beberapa waktu lalu.
Menurut orang nomor satu di Bali itu, pengobatan komplementer dan alternatif adalah salah satu pilihan pengobatan yang sudah terbukti dan bisa menjadi pilihan masyarakat. Beberapa pengobatan komplementer alternatif yang dikenal dunia seperti Traditional Chinese Medicine (TCM), Ayur Wedhic Medicine, hingga Tabib Yunani.
Sedangkan Usada merupakan warisan leluhur Bali tentang tata cara pengobatan masyarakat Bali secara tradisi yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan wisatawan. Oleh karena itu, ujar Koster, warisan leluhur berupa Usada Bali ini perlu diberdayakan agar sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Saya berkeinginan untuk mengembangkan industri herbal. Pertaniannya mendukung karena kita memiliki tanam-tanaman yang bermanfaat untuk pengobatan tradisional," ujar Koster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pengobatan tradisional selama ini BPJS tidak menjamin. Pemerintah Provinsi Bali saat ini juga tengah mengembangkan pengobatan tradisional mulai dari pelayanan dasar sampai pelayanan rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Rabu.
Rencana Pemprov Bali untuk menanggung pengobatan tradisional tersebut, ujar Suarjaya, akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2019. Sedangkan untuk besarannya, pihaknya masih harus mengkalkulasi dulu dengan mencermati kasus-kasus pengobatan tradisional.
"Kami juga sudah melatih para pengobat tradisional di sejumlah puskesmas dan RS. Memang tidak serentak, tetapi ada beberapa puskesmas yang akan kami programkan menjadi puskesmas dengan layanan pengobatan tradisional. Ini akan dijamin dengan program JKN-KBS tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Suarjaya, mulai tahun ini juga akan dibangun Pusat Pengolahan Pasca-Panen Tanaman Obat pada sejumlah daerah di Bali.
Intinya, melalui sinergi program JKN-KBS, kata dia, akan ada sejumlah manfaat tambahan yang akan dijamin Pemprov Bali seperti pengobatan tradisional, transportasi rujukan, visum et repertum dan manfaat lainnya yang belum dijamin BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya pada penghujung tahun 2018, Gubernur Bali Wayan Koster dan sembilan perwakilan bupati/wali kota di daerah itu telah menandatangani kesepakatan bersama tentang program Jaminan Kesehatan Nasional dan Krama Bali Sehat (JKN-KBS).
Gubernur Bali Wayan Koster sendiri dalam berbagai kesempatan mengatakan pemerintah provinsi setempat berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan pengobatan leluhur Usada Bali untuk memberikan alternatif jenis pengobatan, sekaligus dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
"Ke depan, kecenderungan masyarakat akan kembali pada pengobatan ke alam atau 'back to nature', sehingga pemerintah wajib menyiapkan fasilitas dan regulasinya," kata Koster beberapa waktu lalu.
Menurut orang nomor satu di Bali itu, pengobatan komplementer dan alternatif adalah salah satu pilihan pengobatan yang sudah terbukti dan bisa menjadi pilihan masyarakat. Beberapa pengobatan komplementer alternatif yang dikenal dunia seperti Traditional Chinese Medicine (TCM), Ayur Wedhic Medicine, hingga Tabib Yunani.
Sedangkan Usada merupakan warisan leluhur Bali tentang tata cara pengobatan masyarakat Bali secara tradisi yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan wisatawan. Oleh karena itu, ujar Koster, warisan leluhur berupa Usada Bali ini perlu diberdayakan agar sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Saya berkeinginan untuk mengembangkan industri herbal. Pertaniannya mendukung karena kita memiliki tanam-tanaman yang bermanfaat untuk pengobatan tradisional," ujar Koster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019