Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Kementerian Keuangan akan memberi dana insentif kepada pemprov setempat terkait terbitnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Saya sudah mendapatkan informasi bahwa Menteri Keuangan sedang menyiapkan skema khusus untuk memberikan insentif pada Bali atas pelaksanaan pergub tersebut dan kepedulian kita terhadap persoalan lingkungan. Padahal sejatinya bukan itu yang kita harap," kata Koster saat menyampaikan Pidato Akhir Tahun 2018 dan Menyambut Tahun Baru 2019, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Senin.

Menurut dia, landasan utama dibuatnya Pergub 97/2018 tersebut sesuai dengan visi pembangunan Bali lima tahun ke depan yakni "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

"Murni itu sebenarnya, tetapi ternyata mendapat apresiasi yang sangat bagus," ucapnya didampingi Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati itu.

Terkait dengan besaran insentif yang diinginkan Bali untuk mendukung pelaksanaan pergub tersebut, Koster mengaku belum menjawab tawaran dari Kementerian Keuangan karena masih mengkalkulasi berapa besaran yang layak.

"Yang jelas, Bali harus menjadi 'clean and green island' (pulau yang hijau dan bersih)," ucapnya.

Gubernur yang baru menjabat tiga bulan ini juga mengaku senang karena kebijakannya tersebut juga telah mendapatkan respons positif dari generasi milenial. "Astungkara (dengan anugerah Tuhan), pada 2019 pergub akan dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan melibatkan sejumlah pihak," kata Koster.

Dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018, ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Meskipun sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air, telah memiliki regulasi serupa, Koster mengklaim pergub yang dikeluarkan ini merupakan yang pertama dan satu-satunya untuk di tingkat pemerintah provinsi.

"Dalam pembatasan timbulan sampah plastik, maka melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," ucapnya.

Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, masyarakat dan perorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.

"Agar pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai berjalan efektif, maka Pemprov Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat," katanya.

Baca juga: Koster minta konsep Bandara Buleleng tonjolkan budaya Bali

Dalam pidato akhir tahun yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, Gubernur Koster menyampaikan evaluasi program selama tiga bulan yang telah dijalani pada tahun 2018 dan rencana program setahun selama tahun 2019.

Intinya, Gubernur Koster ingin menciptakan regulasi yang dirancang secara terpadu selama kepemimpinannya untuk melindungi budaya, sumberdaya alam, dan sumberdaya manusia Bali dalam persaingan global.

Acara itu dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali, jajaran OPD Pemprov Bali, pimpinan ORI Perwakilan Bali, Bank Indonesia, PHDI Bali,  Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, pimpinan perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan berbagai media di Pulau Dewata. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018