Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bali masih melakukan pembahasan dan menerima masukan oleh masyarakat.
"Saat ini Pansus Revisi RTRW masih menerima masukan dari masyarakat. Karena dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 ada yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian di Bali," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di sela rapat pembahasan Pansus RTRW di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tujuan revisi ini dalam upaya melakukan penyesuaian dengan kondisi lingkungan, termasuk juga mendirikan bangunan di beberapa lokasi, seperti fasilitas publik rumah sakit.
"Saya ambil contoh keberadaan RSUP Sanglah. Disana lahannya hanya segitu dan daya tampung pun semakin terbatas. Karena dengan Perda RTRW Bali, pembangunan pun tidak boleh melebih ketentuan aturan. Oleh karena itu perlu kembali mendapat kajian," ujar politikus asdal Kabupaten Tabanan.
Adi Wiryatama mengatakan dengan revisi perda tersebut nantinya ada kajian-kajian lebih konferehensip dalam pembangunan fasilitas umum seperti RSUP Sanglah. Sehingga daya tampung rumah sakit terbesar di Bali itu bisa lebih banyak dan parkir kendaraannya bisa lebih banyak.
"Coba kita lihat sekarang, untuk akses masuk ke rumah sakit saja semakin sulit, karena daya tampung kendaraan tidak lagi memadai. Begitu dalam memberikan pelayanan karena ruang rawat inap terbatas oleh terbatasnya membangun gedung bertingkat pada perda tersebut," ujarnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan dengan langkah ini diharapkan merevisi perda tersebut harus lebih baik, sehingga bermanfaat ke depannya untuk masyarakat Bali.
"Kondisi daerah Bali memang berbeda-beda di masing-masing kabupaten dan kota. Oleh karena itu keberadaan Perda tersebut dapat menjembatani yang selama ini dianggap kurang berfungsi di daerah," ucapnya.
Ia mengatakan ranperda ini diharapkan segera disahkan, sehingga segera dapat diimplementasikan di masyarakat."Mudah-mudahan pada Januari 2019 sudah bisa disahkan menjadi perda. Karena itu pansus terus melakukan penggodokan ranperda ini," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saat ini Pansus Revisi RTRW masih menerima masukan dari masyarakat. Karena dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 ada yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian di Bali," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di sela rapat pembahasan Pansus RTRW di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tujuan revisi ini dalam upaya melakukan penyesuaian dengan kondisi lingkungan, termasuk juga mendirikan bangunan di beberapa lokasi, seperti fasilitas publik rumah sakit.
"Saya ambil contoh keberadaan RSUP Sanglah. Disana lahannya hanya segitu dan daya tampung pun semakin terbatas. Karena dengan Perda RTRW Bali, pembangunan pun tidak boleh melebih ketentuan aturan. Oleh karena itu perlu kembali mendapat kajian," ujar politikus asdal Kabupaten Tabanan.
Adi Wiryatama mengatakan dengan revisi perda tersebut nantinya ada kajian-kajian lebih konferehensip dalam pembangunan fasilitas umum seperti RSUP Sanglah. Sehingga daya tampung rumah sakit terbesar di Bali itu bisa lebih banyak dan parkir kendaraannya bisa lebih banyak.
"Coba kita lihat sekarang, untuk akses masuk ke rumah sakit saja semakin sulit, karena daya tampung kendaraan tidak lagi memadai. Begitu dalam memberikan pelayanan karena ruang rawat inap terbatas oleh terbatasnya membangun gedung bertingkat pada perda tersebut," ujarnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan dengan langkah ini diharapkan merevisi perda tersebut harus lebih baik, sehingga bermanfaat ke depannya untuk masyarakat Bali.
"Kondisi daerah Bali memang berbeda-beda di masing-masing kabupaten dan kota. Oleh karena itu keberadaan Perda tersebut dapat menjembatani yang selama ini dianggap kurang berfungsi di daerah," ucapnya.
Ia mengatakan ranperda ini diharapkan segera disahkan, sehingga segera dapat diimplementasikan di masyarakat."Mudah-mudahan pada Januari 2019 sudah bisa disahkan menjadi perda. Karena itu pansus terus melakukan penggodokan ranperda ini," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018