Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya (40), calon DPD RI bersama dua anak buahnya yakni terdakwa I Ketut Suryana (51) dan I.G.N Edrajaya (28), masing-masing selama lima bulan penjara, karena terbukti melakukan pengancaman terhadap petugas Satpol Pamong Praja Provinsi Bali, melakukan tugas penertiban baliho, spanduk tanpa izin di Denpasar.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra dalam sidang di PN Denpasar, Jumat, menilai menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 211 KUHP, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
"Perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidan dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman karena para terdakwa memberikan keterangan secara terus terang, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2018, Pukul 15.30 WITA di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10 Renon, Denpasar melakukan kekerasan atau ancaman kepada anggota Satpol PP karena baliho milik terdakwa Ismaya diturunkan.
Padahal penurunan baliho yang diturunkan petugas Satpol PP Bali itu sudah ada Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Bali Nomor 800/3094/bid.II/SAT.Pol.PP/2018, tertanggal 13 Agustus 2018 untuk melaksanakan penertiban baliho itu.
Namun, saat petugas Satpol PP hendak menurunkan baliho di Jalan Civik Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, terdakwa I Ketut Suryana dan I.G.N Edrajaya yang melihat petugas menurunkan baliho milik Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD RI itu, kedua terdakwa tidak terima dan melapor kepada Ismaya melalui telepon genggamnya.
Mendapat kabar itu, terdakwa I Ketut Ismaya bersama 12 orang tim suksesnya mendatangi mendatangi Kantor Satpol PP Bali Pukul 15.30 Wita dengan mengendarai mobil Toyota Alpard miliknya dan diikuti satu mobil Nissan yang membawa 12 orang tim suksesnya.
Saat di TKP Kantor Satpol PP Bali, terdakwa Ismaya bertanya kepada saksi Nyoman Karyana (petugas Satpol PP) terkait siapa yang menurunkan baliho miliknya. Karena takut, saksi menghubungi rekannya Suradji dan menemui terdakwa.
Saat itu saksi sudah menjelaskan bahwa penurunan baliho itu atas perintah atasannya. Karena tidak terima, terdakwa Edrajaya menantang salah satu petugas untuk berkelahi. Kemudian terdakwa Ketut Sutama lantas menendang kaki kanan saksi I Made Budiarto (Danki Satpol PP), namun petugas tidak melakukan perlawanan.
Namun, terdakwa Ketut Sutama tetap tidak terima dengan penjelasan I Dewa Nyoman Rai Damai (Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali) dan terus mengancam petugas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membakar kantor setempat.
Setelah kembali dijelaskan oleh saksi Nyoman Rai secara perlahan akhirnya ketiga terdakwa bersama 12 orang tim suksesnya meninggalkan kantor Satpol PP Bali. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra dalam sidang di PN Denpasar, Jumat, menilai menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 211 KUHP, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
"Perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidan dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman karena para terdakwa memberikan keterangan secara terus terang, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2018, Pukul 15.30 WITA di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10 Renon, Denpasar melakukan kekerasan atau ancaman kepada anggota Satpol PP karena baliho milik terdakwa Ismaya diturunkan.
Padahal penurunan baliho yang diturunkan petugas Satpol PP Bali itu sudah ada Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Bali Nomor 800/3094/bid.II/SAT.Pol.PP/2018, tertanggal 13 Agustus 2018 untuk melaksanakan penertiban baliho itu.
Namun, saat petugas Satpol PP hendak menurunkan baliho di Jalan Civik Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, terdakwa I Ketut Suryana dan I.G.N Edrajaya yang melihat petugas menurunkan baliho milik Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD RI itu, kedua terdakwa tidak terima dan melapor kepada Ismaya melalui telepon genggamnya.
Mendapat kabar itu, terdakwa I Ketut Ismaya bersama 12 orang tim suksesnya mendatangi mendatangi Kantor Satpol PP Bali Pukul 15.30 Wita dengan mengendarai mobil Toyota Alpard miliknya dan diikuti satu mobil Nissan yang membawa 12 orang tim suksesnya.
Saat di TKP Kantor Satpol PP Bali, terdakwa Ismaya bertanya kepada saksi Nyoman Karyana (petugas Satpol PP) terkait siapa yang menurunkan baliho miliknya. Karena takut, saksi menghubungi rekannya Suradji dan menemui terdakwa.
Saat itu saksi sudah menjelaskan bahwa penurunan baliho itu atas perintah atasannya. Karena tidak terima, terdakwa Edrajaya menantang salah satu petugas untuk berkelahi. Kemudian terdakwa Ketut Sutama lantas menendang kaki kanan saksi I Made Budiarto (Danki Satpol PP), namun petugas tidak melakukan perlawanan.
Namun, terdakwa Ketut Sutama tetap tidak terima dengan penjelasan I Dewa Nyoman Rai Damai (Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali) dan terus mengancam petugas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membakar kantor setempat.
Setelah kembali dijelaskan oleh saksi Nyoman Rai secara perlahan akhirnya ketiga terdakwa bersama 12 orang tim suksesnya meninggalkan kantor Satpol PP Bali. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018