Gianyar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyoroti hingga saat ini terjadi perubahan signifikan paradigma kampanye peserta Pemilu 2019 di Pulau Dewata, yang lebih banyak lokusnya di wilayah desa adat dan desa dinas.
       
"Setelah kami cermati, ada perubahan paradigma kampanye yang signifikan dalam pemilu sekarang dibandingkan pemilu sebelumnya, karena sampai saat ini belum dilaksanakan dengan melibatkan jumlah peserta yang agak besar. Tetapi lokusnya lebih banyak ada di desa/kelurahan," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi  Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Gianyar, Jumat.
       
Sampai saat ini, tambah Raka Sandi, ada kecenderungan para caleg  justru hadir dalam jumlah-jumlah kecil di sela-sela kegiatan keagamaan, padahal ada larangan melaksanakan kegiatan kampanye di tempat-tempat ibadah.
       
"Berdasarkan penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ujarnya.
     
Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Bali, khususnya dari aspek pelaksanaan kampanye.
       
"Forum ini sangat penting agar semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama dalam tahapan Pemilu 2019, sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi saat menjadi pembicara dalam "Rakor Stakeholder Persiapan Pileg dan Pilpres Tahun 2019" itu.
       
Dalam rapat koordinasi yang akan berlangsung selama dua hari tersebut (14-15 Desember) itu, Bawaslu Bali mengundang unsur kepolisian mulai dari tingkatan Polda Bali hingga Polres se-Bali, perwaikilan Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Satpol PP kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota se-Bali,  dan FKUB dan majelis-majelis keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, unsur Majelis Madya Desa Pakraman, hingga forum kepala desa.
     
"Melalui rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi  para stakeholder terhadap aturan-aturan Pemilu 2019 yang memang sudah ditentukan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, pada 2019 semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
     
Khusus terkait keterlibatan perwakilan Satpol PP dalam rakor tersebut pun dipandang sangat penting karena jangan sampai rekomendasi maupun putusan Bawaslu terkait penetiban alat peraga kampanye akhirnya tidak bisa dieksekusi. Apalagi dari hasil pengawasan saat ini di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam penertiban APK seperti halnya kendala anggaran, kendala koordinasi dan sebagainya.
       
"Kami sengaja mengundang pihak desa dan kelurahan hal ini pun menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019. Dengan mereka duduk bersama, kami harapkan ada kesamaan persepsi, di tengah lokus pelaksanaan kampanye hingga sekarang yang mayoritas di wilayah desa," kata Raka Sandi.
       
Secara umum, Bawaslu Bali berpandangan sampai saat ini pelaksanaan kampanye di Bali berjalan kondusif, meskipun ada sejumlah pelanggaran. "Sampai 12 Desember, mayoritas pelanggaran berupa pelanggaran administrasi mencapai 26 pelanggaran. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, pelanggaran di daerah kita tidak signifikan," ujar Raka Sandi.
       
Memasuki 2019, lanjut Raka Sandi, selain tahapan kampanye, masih ada tahapan penting yang perlu diatensi dan diawasi terkait Pemilu 2019 seperti persoalan logistik, pembentukan petugas di tingkat TPS hingga sosialisasi tata cara pemilihan saat pungut hitung.
       
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya mengedepankan pencegahan karena kami juga meyakini bahwa masyarakat Bali sejatinya tidak mau dikatakan melakukan pelanggaran," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018