Kuta, Bali, (Antaranews Bali) - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan lima warga asing yang menyelundupan narkotika dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 7,8 kilogram brutto dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp10 miliar lebih.

"Kelima warga asing yang kami tangkap berinisial PMH (45) warga Inggris, JRAG (44) warga Peru, IHH (40) warga Malaysia, FZ (56) warga Jerman dan BC (29) asal Cina," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki, di Kuta, Kamis.

Ia menuturkan penindakan pertama dilakukan pada 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand.

"Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket dengan nomor karal EE147557205TH. Paket tersebut dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto," katanya.

Dari Hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. "Kemudian kami melakukan controll delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) warga Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer," ujar Untung.

Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, dimana pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar.

"Tersangka JRAG tiba sekitar Pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto narkotika jenis kokain yang disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper. Untuk nilai edar mencapai Rp10,2 miliar. Dari barang bukti ini dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh empat orang.

Penindakan selanjutnya pada 8 Desember 2018, Pukul 13.00 WITA dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40) yang datang dengan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Saat diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai, di dalam tas jinjing merah miliknya ditemukan satu bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja sintetis atau AMB-FUBINACA.

"Di dalam koper tersangka IHH ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA," katanya.

Selanjutnya pada 8 Desember 2018, Pukul 15.00 WITA juga melakukan penindakan kepada FZ (56) warga Jerman datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431, dimana setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan pada dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja), yang bila ditafsir nilai edarnya mencapai Rp128 juta dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh dua orang.

Penindakan terakhir dilakukan pada 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terhadap seorang pria asal China berinisial BC (29) yang datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar sekitar Pukul 17.00 WITA.

"Setelah melewati pemeriksaan X Ray barang bawaannya, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, petugas menemukan dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine," ujar Untung.

Untuk nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp111 juta rupiah. Akibat dari perbuatan kelima tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, barang bukti dan kelima tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Bali untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018