Denpasar, (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja di halaman setempat, Selasa, dengan total barang bukti yang jika diuangkan mencapai Rp2,15 miliar.

"Hari kami memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama bulan September hingga November 2018 atau selama tiga bulan," kata Kajari Denpasar, Sila Pulungan di Denpasar.

Dari 30 perkara tindak pidana narkoba ini, lanjut Sila, ada barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu mencapai 980,64 gram yang terdiri atas 25 perkara, barang bukti 5.315 butir pil ekstasi (enam perkara) dan 0,75 gram ganja kering (dua perkara).

"Kami juga memusnahkan alat untuk menggunakan sabu-sabu dan lima buah senjata tajam yang merupakan empat perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai amanat Pasal 270 KUHP, dimana jaksa sebagai eksekutor putusan hakim yang sudah inkrak atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Sehingga hari ini kami melakukan eksekusi barang bukti narkoba ini," ujarnya.

Sila menegaskan, meski jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergolong kecil, namun jika diuangkan jumlahnya sangat fantastis. "Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengkampanyekan kepada semua pihak bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas bersama," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengajak seluruh awak media agar ikut mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan. 

"Untuk kasus narkoba cenderung meningkat, sehingga hal ini sangat memprihatinkan dan disini peran media untuk mengkampanyekan pemberantasan narkoba agar kasusnya mengalami penurunan," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018