Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Wayan Sumadiyasa (43), karena diduga mengunakan uang nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sega, Abang, Karangasem, sebesar Rp584,5 juta untuk kepentingan pribadinya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, di Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan menilai perbuatan terdakwa yang merupakan Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sega, Karangasem, periode 2003-2010 itu dinilai melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Perbuatan terdakwa ini juga diatur dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Andri Kurniawan.
Kasus ini mencuat, dimana terdakwa menyalahgunakan tabungan atau simpanan nasabah LPD Desa Adat Sega sejak Tahun 2004 sampai Tahun 2009 untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan cara membuat laporan neraca keuangan LPD fiktif atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya pada April 2010.
Dimana tabungan dan deposito milik nasabah tidak bisa dicairkan. Namun, Sumadi Yasa selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Sega baru dilaporkan nasabah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, 23 Januari 2018 lalu. Pelapor yang mewakili nasabah adalah I Wayan Saputra.
Sejak itu, petugas kejaksaan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan, termasuk Bendesa Pakraman Sega I Komang Oka dan Kelian Banjar Sega, I Nengah Neka, yang selama ini aktif memperjuangkan nasib uang nasabah yang diduga diselewengkan sang Ketua LPD.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan. Terkait hal itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menunda sidang hingga pekan depan, dengan mengagendakan pembacaan nota keberatan dari terdakwa Sumadiyasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, di Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan menilai perbuatan terdakwa yang merupakan Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sega, Karangasem, periode 2003-2010 itu dinilai melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Perbuatan terdakwa ini juga diatur dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Andri Kurniawan.
Kasus ini mencuat, dimana terdakwa menyalahgunakan tabungan atau simpanan nasabah LPD Desa Adat Sega sejak Tahun 2004 sampai Tahun 2009 untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan cara membuat laporan neraca keuangan LPD fiktif atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya pada April 2010.
Dimana tabungan dan deposito milik nasabah tidak bisa dicairkan. Namun, Sumadi Yasa selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Sega baru dilaporkan nasabah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, 23 Januari 2018 lalu. Pelapor yang mewakili nasabah adalah I Wayan Saputra.
Sejak itu, petugas kejaksaan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan, termasuk Bendesa Pakraman Sega I Komang Oka dan Kelian Banjar Sega, I Nengah Neka, yang selama ini aktif memperjuangkan nasib uang nasabah yang diduga diselewengkan sang Ketua LPD.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan. Terkait hal itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menunda sidang hingga pekan depan, dengan mengagendakan pembacaan nota keberatan dari terdakwa Sumadiyasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018