Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Utara, Polres Badung, Bali, menahan tersangka I Nyoman Adi Wahyu (21), karena diduga melakukan aksi jamret telepon genggam milik korban Rebecca Carolin wisatawan asing yang berlibur ke Pulau Dewata.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi permainan billiyard Desa Kapal, Mengwi dan saat diinterogasi mengambil telepon genggam merek Iphone 6 milik korban," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonformasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan motif tersangka melakukan aksi jembret di Jalan Raya Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utaran, karena tidak memiliku uang untuk menyalurkan keinginannya berfoya-foya.
Aksi jamret tersangka di Jalan Pipitan terjadi pada 4 Oktober 2018, Pukul 03.30 WITA, dimana korban yg pada saat tersebut sedang mengendarai sepeda motor dan hendak kembali kepenginapannya.
Namun, dipertengahan perjalanan korban dipepet tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka merampas tas milik korban dari tangannya kemudian pelaku kabur dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan petugas baru berhasil mengetahui keberaan pelaku setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Setelah itu, pada 29 November 2018, Pukul 21.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di lokasi permainan billiyard Desa Kapal, Mengwi.
"Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi permainan billiyard Desa Kapal, Mengwi dan saat diinterogasi mengambil telepon genggam merek Iphone 6 milik korban," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonformasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan motif tersangka melakukan aksi jembret di Jalan Raya Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utaran, karena tidak memiliku uang untuk menyalurkan keinginannya berfoya-foya.
Aksi jamret tersangka di Jalan Pipitan terjadi pada 4 Oktober 2018, Pukul 03.30 WITA, dimana korban yg pada saat tersebut sedang mengendarai sepeda motor dan hendak kembali kepenginapannya.
Namun, dipertengahan perjalanan korban dipepet tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka merampas tas milik korban dari tangannya kemudian pelaku kabur dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan petugas baru berhasil mengetahui keberaan pelaku setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Setelah itu, pada 29 November 2018, Pukul 21.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di lokasi permainan billiyard Desa Kapal, Mengwi.
"Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018