Badung, Bali, (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Bali berhasil menggulung enam orang pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu dua jam.

"Hanya membutuhkan waktu dua jam, Sat Narkoba Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi berhasil menggulung enam pelaku pengedar narkoba," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta di Badung, Kamis.

Keenam pelaku pengedar barang haram tersebut berinisial SA (24), RA (23), MP (20) dan MW (22) yang ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan sepuluh paket sabu-sabu siap edar seberat 3,97 gram.

Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni HA (39) dan MA(38) ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar Barat dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 38,27 gram.

"Keenam tersangka ini ditangkap pada 10 November 2018 didua tempat berbeda," katanya.

Pria asal Kabupaten Buleleng ini menambahkan keenam pelaku merupakan satu jaringan yang direkrut salah satu napi di LP yang ada di Bali.

"Komplotan lainbta masih kami dalami. Untuk keempat pelaku yang terlebih dahulu kami tangkap bekerjasama mengambil peran masing-masing mulai dari tukang pecah, serta berperan sebagai tukang tempel," katanya.

Berdasarkan keterangan empat pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, kata Yudith, baru empat hari menjalani profesi pengedar sabu-sabu ini dengan diberikan imbalan sekali tempel Rp50.

Sedangkan Pelaku HA dan MH adalah pasangan suami istri yang baru direkrut atasannya dan belum berhasil nengedarkan, namun keburu di tangkap petugas dengan kepemilikan sabu-sabu.

"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi Kasat Narkoba dan anak buahnya langsung bertindak,tak ada ruang bagi narkoba," kata Yudith.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018