Singaraja (Antara Bali) - Pihak Polsektif Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, belum menetapkan Kadek Suardipa (49) selaku tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah program "Larasita" di Desa Tinga-tinga.

Kapolsektif Gerokgak Kompol Drs Wayan Suarta, di Singaraja, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya belum menetapkan Suardipa sebagai tersangka.

"Belum, dia belum tersangka. Masalahnya, kami baru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelapor dari 14 korban yang secara resmi mengadu kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dikatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ke status penyidikan.

"Menurut informasi yang kami dapatkan, mereka masih menempuh jalur damai lewat pengembalian uang yang sempat diserahkan oleh para korban kepada Suardipa," kata Suarta.

Suardipa yang adalah Kepala Dusun Juntal di wilayah Desa Tinga-tinga, dilaporkan telah melakukan pungutan liar yang totalnya mencapai Rp37 juta untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Larasita, yang korbannya diperkirakan mencapai 31 orang.

Dikonfirmasi terkait adanya pernyataan tertulis Suardipa yang mengindikasikan kasus tersebut mengarah ke perbuatan perdata, Suarta mengatakan, masih akan melakukan pendalaman dari keterangan para korban, yang sekaligus menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Camat Gerokgak Putu Kariaman  mengatakan,  pihaknya menyarankan agar program tersebut dihentikan sementara, khusus untuk wilayah Desa Tinga-tinga.

Menurutnya, hanya di kawasan tersebut yang bermasalah dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Negara.

"Di tempat lain di wilayah Kecamatan Gerokgak, kasus tersebut sama sekali tidak tampak terjadi," ucapnya.

Program Larasita juga dilaksanakan di beberapa desa lainnya yang masuk wilayah Kecamatan Gerokgak, tapi di daerah lain tidak ada bermasalah, kata Kariaman menjelaskan.

Dikonfirmasi mengenai pergantian posisi Suardipa sepanjang kasus masih berjalan, Kariaman mengatakan hal tersebut belum dilakukan, terkait dengan asas praduga tak bersalah yang tetap harus diterapkan.

Dikatakan, Suardipa belum tentu terbukti telah melakukan tindak pidana, karena ada kemungkinan kasus tersebut bisa diseret ke ranah perdata menyangkut komitmen pengembalian uang yang dibuat tertulis dan ditujukan kepada para korban.

Program Larasita atau pembuatan sertifikat tanah secara sistem "on line", dilaksanakan pada Juli 2011 di Kecamatan Gerokgak, dan saat itu masih tersendat akibat blanko belum ada.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011