Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar menembak kaki tersangka Brandy Arandy Andrian (24) karena melarikan diri saat ditangkap petugas terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya kepada teman pacarnya.

"Tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur dan melawan petugas saat naik kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Kupang,NTT," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar; Senin.

Tersangka yang juga residivis kasus penganiayaan terhadap anggota Polri Tahun 2016 dan divonis 1,5 tahun penjara ini hanya tertunduk saat polisi merilis kasus ini ke media.

"Perbuatan tersangka yang telah memerkosa korban Dewi Mala (30 tahun) yang merupakan teman dekat kekasih tersangka, dijerat dengan Pasal 285 KUHP," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali dengan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan bejat tersangka kepada korban pertama kali dilakukan di dalam kamar kos korban pada 31 Oktober 2018, Pukul 02.00 WITA.

Kemudian, aksi bejat terangka kedua kalinya kembali dilakukan di kamar kos tersangka dengan minta korban agar datang ke kamarnya untuk menjelaskan permasalahan yang sempat terjadi kepada pacar tersangka.

Namun, korban tidak melihat pacar tersangka dan aksi bejat tersangka kembali dilakukan dan korban sempan melawan.

Namun, tersangka justru mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejat tersangka sehingga korban hanya bisa pasrah.

Kemudian pacar tersangka bernama Viola datang dan menggedor pintu kamar tersangka dan betapa kagetnya kekasih tersangka dan tersangka lantas menghentikan perbuatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan korban memakai pakaian. Kemudian, tersangka mengejar pacarnya.

Selanjutnya korban menghubungi temannya untuk meminta
bantuan dan teman korban mengajak korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018