Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum enam pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap warga asal Bulgaria, George Jordanov, diganjar hukuman masing-masing sepuluh bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa di PN Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan keenam terdakwa yakni Kemal Kapuci dan Kahraman Midis (keduanya warga Turki), Tihomir Asenov Danelov (warga Bulgaria), Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Kapitan (29) dan Deti (39) melanggar  Pasal 333 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan keenam terdakwa bersalah merampas hak orang lain atau kemerdekaan orang lain," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut keenam terdakwa masing-masing selama 18 bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim itu, keenam terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Erwin Siregar kompak menyatakan menerima putusan hakim.
Demikian juga jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya, penculikan ini diketahui Polda Bali, karena Dirintelkam menerima laporan dari Kedubes Bulgaria di Bali pada 5 Februari 2018, Pukul 06.30 Wita, bahwa ada penculikan seorang warga Bulgaria oleh warga asing bersama orang lokal di Bali.

Penculikan kepada korban dilakukan saat berjalan kaki di Jalan Sunset Road pada 3 Februari 2018, Pukul 09.30, kemudian dibawa ke salah satu tempat pelaku di Nusa Dua, Bali. Di lokasi itu, korban diborgol selama tiga hari.

Pada 6 Februari 2018, Pukul 20.30 Wita, tim Reskrimum Polda Bali membebaskan korban dan mengamankan sejumlah pelaku penyekapan.

Untuk peran Yusuf Efraim Kiuk (29) selaku pencetus penculikan, Yusten Kapitan (29) ikut serta menjaga korban di lokasi penyekapan, Deti terlibat karena turut serta mengetahui penculikan dan datang ke lokasi penyekapan.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap 16 orang pelaku, yakni enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap mengetahui aksi penculikan ini terjadi.

Selain itu, sepuluh orang lainnya hanya bergabung saat pembuatan video ancaman yang sempat viral pada media sosial.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018