Denpasar, (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Badung, Polda Bali, berhasil menangkap sepuluh pengedar narkoba selama dua pekan  karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak mental generasi muda.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi di Badung, Kamis, mengatakan anggotanya terlebih dahulu menangkap dua pengedar tembakau gorilla yakni Stephen Jantra Wagiran (27)di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar, Selasa (22/10) dengan barang bukti 5,25 gram yang dikemas dalam dua paket.

"Keesokan harinya, Rabu (23/10) dari hasil pengembangan, kami berhasil manangkap Ilham Muhammad Habibie (20) di Kampial, Kuta Selatan," kata Djoko mewakili Kapolres Badung.

Dari tangan tersangka Ilham petugas mendapati  barang bukti tembakau gorilla seberat 22,62 gram dikemas dalam lima paket siap edar, dimana Ilham dan Stephen merupakan satu jaringan yang mengaku membeli barang terlarang iti melalui online. "Saat ini kami sedang telusuri asal barang tersebut," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku pengedar tembakau Gorila, Satnarkoba Polres Badung juga meringkus delapan komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Supriono (28) dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu ditangkap di daerah Pemecutan Kaja Denpasar.

Ketiga, penangkapan Dedy Pribadi (36) dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram di Jalan Buluh Indah Denpasar, kelima penangkapan I Nyoman Sudiasa  (36) dengan empat paket sabu-sabu seberat 1,43 gram di daerah Ubung Kaja Denpasar.

Penangkapan tersangka keempat, Lukman Hadi (41) ditangkap di sebuah Hotel, Jalan Pidada Denpasar dimana Lukman dan kawan-kawannya merupakan pelaku pencurian mobil pick up Lintas Provinsi yang dibekuk sat Reskrim Polres Badung beberapa waktu lalu.

Pelaku pengedar narkoba lainnya yang berhasil diringkus yakni Evert Raldy  Kalibonso (29) ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan satu paket MDMA seberat 1,15 gram dan tersangka Agung Hary Hartawan (25) dengan kepemilikan dua paket sabu-sabu seberat 0,45 gram yang ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung.

Penangkapan tersangka I Nyoman Artayasa (51) dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi yang ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas selama dua bulan.

Penangkapan tersangka terakhir adalah Made karma Arta (24) dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram saat berada di daerah Tegal Jaya Dalung, Kuta Utara, Badung. "Jadi total pengungkapan kami sebanyak sepuluh pelaku pengedar dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 5,1 gram sabu-sabu, tembakau gorilla 27,87 gram, 19,5 butir ekstasi dan 1,15 gram MDMA," kata pria asal Penebel, Kabupaten Tabanan ini.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar semakin perduli dengan lingkungan terutama dari peredaran Narkotika dan bahan berbahaya yang semakin merambah ke pedesaan.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018