Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Bali melakukan pemantauan (monitoring) keberadaan dan aktivitas organisasi masyarakat (omas) di kota setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud Ormas Kesbangpol Kota Denpasar Anak Agung Gede Raka Wiadnyana di Denpasar, Kamis, mengatakan dari pemantauan tim terhadap ormas tersebut, maka disimpulkan banyak ormas yang belum melakukan kegiatannya. "Yang kami pantau adalah ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol. Namun dari monitoring itu masih banyak ormas yang tak melaporkan kegiatannya," ujarnya.
Raka Wiadnyana mengatakan tim dalam pemantauan ormas yang beranggotakan dari unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya. "Kegiatan tersebut sudah berakhir pekan lalu. Selama lima hari. kami bersama tim melakukan monitoring ke-15 ormas yang dilakukan secara sampling (acak). Tim dapat menyimpulkan bahwa sebagian besar ormas belum melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan pemantauan tersebut bertujuan mengetahui kegiatan ormas di Kota Denpasar sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Masyarakat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Pemantauan yang kami lakukan menyasar sejumlah ormas, antara lain Yayasan Cening Bali beralamat di Jalan Tukad Citarum, Renon Denpasar, Yayasan Lentera Bali Internasional Jalan Tukad Pancoran dan Yayasan Kesehatan Bali Jalan Danau Tempe," kata Raka Wiadnyana didampingi Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Ida Bagus Andika.
Raka Wiadnyana lebih lanjut mengatakan selain menemukan alamat ormas yang tidak sesuai dengan saat pendaftaran, pihaknya juga menemukan pelaporan kegiatan ormas tidak dilakukan secara rutin. Sebab pelaporan kegiatan ormas sangat diperlukan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Di samping itu, kata dia, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas terhadap lingkungan dimana ormas tersebut berada.
Lebih lanjut Raka Wiadnyana mengatakan monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan, dan mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh kepala lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tanda tangan dari aparat terbawah.
"Kami harapkan semua ormas di Kota Denpasar mengurus SKT, meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Sementara itu, Kasubid Ormas Kesbangpol Denpasar, Ida Bagus Andika menambahkan pemantauan ini dilakukan secara sampling dari seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol yang jumlahnya 291 ormas. "Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan selama lima hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah dan tidak melaporkan kegiatannya," ujarnya.
Sehingga hal itu sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini.
I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktifitasnya secara rutin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meski telah Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di samping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas. "Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanja SKT bila telah habis masa berlakunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud Ormas Kesbangpol Kota Denpasar Anak Agung Gede Raka Wiadnyana di Denpasar, Kamis, mengatakan dari pemantauan tim terhadap ormas tersebut, maka disimpulkan banyak ormas yang belum melakukan kegiatannya. "Yang kami pantau adalah ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol. Namun dari monitoring itu masih banyak ormas yang tak melaporkan kegiatannya," ujarnya.
Raka Wiadnyana mengatakan tim dalam pemantauan ormas yang beranggotakan dari unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya. "Kegiatan tersebut sudah berakhir pekan lalu. Selama lima hari. kami bersama tim melakukan monitoring ke-15 ormas yang dilakukan secara sampling (acak). Tim dapat menyimpulkan bahwa sebagian besar ormas belum melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan pemantauan tersebut bertujuan mengetahui kegiatan ormas di Kota Denpasar sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Masyarakat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Pemantauan yang kami lakukan menyasar sejumlah ormas, antara lain Yayasan Cening Bali beralamat di Jalan Tukad Citarum, Renon Denpasar, Yayasan Lentera Bali Internasional Jalan Tukad Pancoran dan Yayasan Kesehatan Bali Jalan Danau Tempe," kata Raka Wiadnyana didampingi Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Ida Bagus Andika.
Raka Wiadnyana lebih lanjut mengatakan selain menemukan alamat ormas yang tidak sesuai dengan saat pendaftaran, pihaknya juga menemukan pelaporan kegiatan ormas tidak dilakukan secara rutin. Sebab pelaporan kegiatan ormas sangat diperlukan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Di samping itu, kata dia, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas terhadap lingkungan dimana ormas tersebut berada.
Lebih lanjut Raka Wiadnyana mengatakan monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan, dan mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh kepala lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tanda tangan dari aparat terbawah.
"Kami harapkan semua ormas di Kota Denpasar mengurus SKT, meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Sementara itu, Kasubid Ormas Kesbangpol Denpasar, Ida Bagus Andika menambahkan pemantauan ini dilakukan secara sampling dari seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol yang jumlahnya 291 ormas. "Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan selama lima hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah dan tidak melaporkan kegiatannya," ujarnya.
Sehingga hal itu sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini.
I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktifitasnya secara rutin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meski telah Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di samping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas. "Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanja SKT bila telah habis masa berlakunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018