Negara (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap tujuh orang anggota sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan tiga warga negara asing.
"Dari tujuh orang pelaku, tiga orang diantaranya merupakan warga negara Cina, sementara sisanya orang Indonesia dari berbagai daerah," kata Wakapolres Jembrana Komisaris I Komang Budiarta, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, dari sindikat ini, pihaknya menyita barang bukti uang Rp630 juta serta perhiasan emas 3,5 kilogram lebih, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3 miliar lebih.
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut, tidak hanya berasal dari aksi mereka di Kabupaten Jembrana, tapi juga di wilayah lainnya termasuk Denpasar.
Khusus di Kabupaten Jembrana, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Sulastri (69), warga Dusun Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo yang merupakan pemilik salah satu rumah makan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.
Kepada polisi ia melaporkan terkena hipnotis atau gendam, sehingga tanpa sadar menyerahkan uang Rp650 juta serta sejumlah perhiasan emas kepada tujuh orang tersebut.
"Pelaku yang tergabung dalam sindikat ini termasuk kelas kakap, karena korban sama sekali tidak berdaya saat disuruh mengambil uang tunai di dua bank berbeda dengan nilai Rp650 juta," katanya.
Dari laporan Sulastri, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Budi Pardamean Saragih membentuk tim untuk melakukan pengejaran baik di Bali maupun ke Pulau Jawa.
Selain dari rekaman CCTV, kata Budiarta, keberadaan pelaku terlacak setelah tim yang berangkat ke Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur mengetahui pelaku kembali ke Bali.
"Di Bali tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal melakukan pengejaran terhadap sindikat ini, dan menangkap mereka di salah satu villa di Kabupaten Karangasem," katanya.
Dari pemeriksaan awal terhadap CCC (38), HPS (37) dan CA (33), ketiganya warga China, serta DIH (40) warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, MS (41) warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Mul (33) asal Kabupaten Tanjungpinang, Provinsi Riau dan TFK (27) warga Provinsi Banten, mereka mencari korban orang-orang yang sudah berusia tua namun memiliki usaha yang mapan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dari tujuh orang pelaku, tiga orang diantaranya merupakan warga negara Cina, sementara sisanya orang Indonesia dari berbagai daerah," kata Wakapolres Jembrana Komisaris I Komang Budiarta, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, dari sindikat ini, pihaknya menyita barang bukti uang Rp630 juta serta perhiasan emas 3,5 kilogram lebih, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3 miliar lebih.
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut, tidak hanya berasal dari aksi mereka di Kabupaten Jembrana, tapi juga di wilayah lainnya termasuk Denpasar.
Khusus di Kabupaten Jembrana, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Sulastri (69), warga Dusun Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo yang merupakan pemilik salah satu rumah makan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.
Kepada polisi ia melaporkan terkena hipnotis atau gendam, sehingga tanpa sadar menyerahkan uang Rp650 juta serta sejumlah perhiasan emas kepada tujuh orang tersebut.
"Pelaku yang tergabung dalam sindikat ini termasuk kelas kakap, karena korban sama sekali tidak berdaya saat disuruh mengambil uang tunai di dua bank berbeda dengan nilai Rp650 juta," katanya.
Dari laporan Sulastri, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Budi Pardamean Saragih membentuk tim untuk melakukan pengejaran baik di Bali maupun ke Pulau Jawa.
Selain dari rekaman CCTV, kata Budiarta, keberadaan pelaku terlacak setelah tim yang berangkat ke Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur mengetahui pelaku kembali ke Bali.
"Di Bali tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal melakukan pengejaran terhadap sindikat ini, dan menangkap mereka di salah satu villa di Kabupaten Karangasem," katanya.
Dari pemeriksaan awal terhadap CCC (38), HPS (37) dan CA (33), ketiganya warga China, serta DIH (40) warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, MS (41) warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Mul (33) asal Kabupaten Tanjungpinang, Provinsi Riau dan TFK (27) warga Provinsi Banten, mereka mencari korban orang-orang yang sudah berusia tua namun memiliki usaha yang mapan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018