Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Nur Yani (27), seorang wanita yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Kabupaten Badung, dengan modus diselipkan ke dalam roti, dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam pembacaan amar tuntutan menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukat atau meyerahkan narkoba golongan I melebihi lima gram.

"Selain dihukum 13 tahun penjara, kami jaksa menuntut terdakawa untuk membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan enam bulan," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara itu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Nur Yani melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia," kata Jaksa.

Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Denpasar, Fitrah menyatakan upaya pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaab jaksa sebelumnya, kasus kasus yang menjerat terdakwa ini bemula saat petugas sipir LP Kerobokan menemukan satu bungkus roti yang dikirim melalui ojek "online" (daring) yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 19,84 gram netto yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.

Rencananya roti yang didalamnya berisi sabu-sabu itu, akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.

Petugas berhasil menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Dari kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 71,05 gram brutto.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan dengan menggunakan jasa ojek daring dengan cara memasukkan barang terlarang itu ke dalam satu bungkus roti.

Selain itu, saat penemuan 31 paket sabu-sabu di dalam kamar kos terdakwa itu, diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara menempel di tempat tertentu. 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018