Jakarta (Antaranews Bali) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan alasan kesulitan ekonomi tidak membenarkan bocah J dari Desa Pintareng, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara untuk disakiti, bahkan dibakar.
"Kondisi sulit orang tua seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Rita di Jakarta, Selasa, merujuk J yang akhirnya meninggal setelah dibakar oleh OS, ibu mendiang.
J sempat dirawat setelah mengalami luka bakar parah yang melanda sekujur tubuhnya. Adapun OS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Komisioner KPAI bidang Pengasuhan mengatakan anak bukanlah hak milik yang dapat diperlakukan sebagaimana barang. Anak mempunyai harkat martabat kemanusiaan yang wajib dilindungi dan dihormati.
KPAI mendorong proses hukum bagi oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Untuk menghindari kasus-kasus sejenis, lanjut dia, kepedulian tetangga menjadi salah satu kunci perlindungan anak.
Saat sebuah keluarga mengalami kesulitan dan sudah mulai melampiaskan kepada anak, maka tetangga perlu hadir membantu mengatasi kesulitan dan menjaga anak-anak.
Rita mengatakan, jika tetangga merasa bahwa hal tersebut masuk ranah privasi, tetangga dapat melaporkan ke perangkat desa/kelurahan terdekat sehingga anak dapat terselamatkan.
"Upaya sosialisasi pengasuhan dan hak anak bagi para orang tua harus terus diupayakan oleh pemerintah daerah sebagaimana mandat UU Otonomi Daerah yang menjadikan urusan perlindungan anak sebagai urusan wajib daerah," katanya.
Dia mengatakan, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan program perlindungan anak sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Rita mengatakan, meninggalnya J pertanda bangsa kembali kehilangan warga kecilnya. KPAI menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri sebagai penanggung jawab utama pengasuhan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kondisi sulit orang tua seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Rita di Jakarta, Selasa, merujuk J yang akhirnya meninggal setelah dibakar oleh OS, ibu mendiang.
J sempat dirawat setelah mengalami luka bakar parah yang melanda sekujur tubuhnya. Adapun OS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Komisioner KPAI bidang Pengasuhan mengatakan anak bukanlah hak milik yang dapat diperlakukan sebagaimana barang. Anak mempunyai harkat martabat kemanusiaan yang wajib dilindungi dan dihormati.
KPAI mendorong proses hukum bagi oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Untuk menghindari kasus-kasus sejenis, lanjut dia, kepedulian tetangga menjadi salah satu kunci perlindungan anak.
Saat sebuah keluarga mengalami kesulitan dan sudah mulai melampiaskan kepada anak, maka tetangga perlu hadir membantu mengatasi kesulitan dan menjaga anak-anak.
Rita mengatakan, jika tetangga merasa bahwa hal tersebut masuk ranah privasi, tetangga dapat melaporkan ke perangkat desa/kelurahan terdekat sehingga anak dapat terselamatkan.
"Upaya sosialisasi pengasuhan dan hak anak bagi para orang tua harus terus diupayakan oleh pemerintah daerah sebagaimana mandat UU Otonomi Daerah yang menjadikan urusan perlindungan anak sebagai urusan wajib daerah," katanya.
Dia mengatakan, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan program perlindungan anak sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Rita mengatakan, meninggalnya J pertanda bangsa kembali kehilangan warga kecilnya. KPAI menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri sebagai penanggung jawab utama pengasuhan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018