Denpasar, (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi, Bali, menuntut hukuman selama satu tahun penjara terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam (34), warga Malaysia, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, karena membawa ganja dari negaranya menuju Bali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum Wayan Sutarta dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, menilai terdakwa yang sebelumnya didakwa jaksa sebagai pengimpor ganja seberat 9,32 gram.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 131 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba," kata JPU.
Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bahwa suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (terdakwa dalam berkas terpisah yang dituntut hukuman 2,5 tahun penjara) yang datang ke Bali bersama terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Bali.
Menurut pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Sebelum ditangkap, terdakwa dan suaminya bersama dua temannya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan datang ke Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret 2018, Pukul 14.30 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa bersama suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak yang seperti panik saat akan dilakukan pemeriksaan x-ray.
Dugaan petugas ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper milik suami terdakwa ditemukan satu plastik ganja yang tersimpan di dalam saku celana di dalam koper itu. Setelah ditimbang, ternyata petugas mendapatu beratnya total ganja itu mencapai 9,68 gram. Kepada petugas, keduanya berkelid bahwa barang terlarang itu rencananya akan digunakan terdakwa bersama suaminya selama berlibur di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum Wayan Sutarta dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, menilai terdakwa yang sebelumnya didakwa jaksa sebagai pengimpor ganja seberat 9,32 gram.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 131 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba," kata JPU.
Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bahwa suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (terdakwa dalam berkas terpisah yang dituntut hukuman 2,5 tahun penjara) yang datang ke Bali bersama terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Bali.
Menurut pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Sebelum ditangkap, terdakwa dan suaminya bersama dua temannya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan datang ke Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret 2018, Pukul 14.30 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa bersama suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak yang seperti panik saat akan dilakukan pemeriksaan x-ray.
Dugaan petugas ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper milik suami terdakwa ditemukan satu plastik ganja yang tersimpan di dalam saku celana di dalam koper itu. Setelah ditimbang, ternyata petugas mendapatu beratnya total ganja itu mencapai 9,68 gram. Kepada petugas, keduanya berkelid bahwa barang terlarang itu rencananya akan digunakan terdakwa bersama suaminya selama berlibur di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018