Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 7 kilogram, sabu-sabu 543,7 gram dan 68 butir pil ekstasi yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

"Untuk tujuh kilogram ganja ini berasal dari temuan dari jasa ekspedisi yang diserahkan kepada BNN Bali karena ditemukan paket mencurigakan yang tidak diketahui pemiliknya, namun ditujukan ke alamat Palsu di Gang Sakura, Jalan Suli, Denpasar," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Asta usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman BNN Bali, Rabu.

Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin encenerator itu, juga disaksikan pejabat Kejaksaan, BBPOM, Kepolisian dan petugas BNN Bali setempat, diakui Arta untuk barang bukti ganja kering itu merupakan kiriman dari Sumatera menuju Bali dengan menggunakan ekspedisi.

"Karena orang yang akan menerima barang bukti ganja ini tidak ada ditempat, maka jasa ekspedisi ini membawa kembali ke kantornya di Jalan Pegok, Denpasar dan setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada yang mengambil barang itu," katanya.

Karena kecurigaan dari petugas jasa ekspedisi, maka menghubungi BNN Bali dan dilakukan penyelidikan dan membuka paket barang bersama petugas BNN Bali, ternyata di dalamnya berisi daun ganja. Oleh karenanya, barang terlarang ini ditahan di BNN Bali dan telah dimusnahkan berdasarkan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Untuk barang bukti 543,7 gram sabu-sabu dan 68 buti pil ekstasi didapat dari salah satu gembong pengedar narkoba bernama I Nyoman Mahardika (31), yang ditangkap petugas BNN Bali saat menunggu di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, 2 September 2018, Pukul 18.00 WITA.

Saat digeledah sepeda motornya ditemukan satu box di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat 263,6 gram, kemudian petugas BNN Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung yang kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 68 butir pil ekstasi beserta alat timbangannya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke BNN Bali dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, yang diambil dengan sistem tempel dengan berat satu kilogram.

"Namun, barang bukti yang bisa kami amankan dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu, yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," ujarnya. (WDY).

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018