Denpasar (Antaranews Bali) - Tersangka Muhammad Rohman (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) Wilayah Kota Denpasar, berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali.
"Tersangka kami tangkap di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berbekal informasi dari dua rekan tersangka yakni Wasis (31) dan Jhon (35) yang terlebih dahulu ditangkap anggota karena diduga sebagai penadah motor curian hasil kejaharan Rohman," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu di Denpasar, Selasa.
Penangkapan tersangka dan dua rekannya itu, bermula dari tiga laporan masyarakat di Kota Denpasar, yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di Taman Kota Lumintang, Kota Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dua rekannya (Wasis dan Jhon), tersangka berhasil ditangkap pada 30 September 2018, Pukul 20.00 WITA.
"Tersangka Rohman dalam melakukan aksinya dibantu temannya yang saat ini sedang kami buru karena belum ditangkap," ujar Adnan didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu setiap kali melakukan aksinya di 27 TKP dan telah menggasak 20 unit motor milik para korbannya.
"Saat kami interogasi, Jhon mengaku menerima 15 unit motor hasil curian Rohman yang berhasil dijualnya, sedangkan Wasis mengaku baru sekali menerima motor curian dari tersangka," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka sebanyak tiga unit kendaraan, sedangkan dari dua rekan tersangka yang sebagai penadah petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor.
"Kepada petugas, para tersangka ini telah berhasil menjual 16 unit motor curian yang dijual secara online, agar tidak diketahui petugas karena penjualannya bisa berpindah-pindah tempat," katanya.
Untuk semua motor hasil curian, lanjut Adnan, dijual dalam kondisi utuh tanpa dibongkar setiap bagian unit motor yang berhasil dicurinya. "Saya mengimbau kepada warga Kota Denpasar agar memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci dalam posisi tertutup," katanya.
Adnan mengatakan, untuk tersangka pernah menjalani hukuman penjara di Jawa Timur, karena melakukan jual beli obat-obatan untuk kesehatan yang tidak memiliki izin pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, tersangka Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk dua orang rekan tersangka yang sebagai penadah motor curian dikenakan Pasal 448 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka kami tangkap di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berbekal informasi dari dua rekan tersangka yakni Wasis (31) dan Jhon (35) yang terlebih dahulu ditangkap anggota karena diduga sebagai penadah motor curian hasil kejaharan Rohman," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu di Denpasar, Selasa.
Penangkapan tersangka dan dua rekannya itu, bermula dari tiga laporan masyarakat di Kota Denpasar, yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di Taman Kota Lumintang, Kota Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dua rekannya (Wasis dan Jhon), tersangka berhasil ditangkap pada 30 September 2018, Pukul 20.00 WITA.
"Tersangka Rohman dalam melakukan aksinya dibantu temannya yang saat ini sedang kami buru karena belum ditangkap," ujar Adnan didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu setiap kali melakukan aksinya di 27 TKP dan telah menggasak 20 unit motor milik para korbannya.
"Saat kami interogasi, Jhon mengaku menerima 15 unit motor hasil curian Rohman yang berhasil dijualnya, sedangkan Wasis mengaku baru sekali menerima motor curian dari tersangka," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka sebanyak tiga unit kendaraan, sedangkan dari dua rekan tersangka yang sebagai penadah petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor.
"Kepada petugas, para tersangka ini telah berhasil menjual 16 unit motor curian yang dijual secara online, agar tidak diketahui petugas karena penjualannya bisa berpindah-pindah tempat," katanya.
Untuk semua motor hasil curian, lanjut Adnan, dijual dalam kondisi utuh tanpa dibongkar setiap bagian unit motor yang berhasil dicurinya. "Saya mengimbau kepada warga Kota Denpasar agar memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci dalam posisi tertutup," katanya.
Adnan mengatakan, untuk tersangka pernah menjalani hukuman penjara di Jawa Timur, karena melakukan jual beli obat-obatan untuk kesehatan yang tidak memiliki izin pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, tersangka Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk dua orang rekan tersangka yang sebagai penadah motor curian dikenakan Pasal 448 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018