Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Polisi Air, Polda Bali, melepas I Ketut Gunaksa oknum Bendesa Adat Jungut Batu, Nusa Lembongan, Bali, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pengusaha kapal cepat di daerah itu.

"Dia (I Ketut Gunaksa) kami lepas karena ada surat penangguhan dari keluarga dan pengacaranya beberapa waktu lalu," kata Wadir Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Dengan adanya bukti itu, kata Bambang, pihaknya mengabulkan permohonan I Ketut Gunaksa yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar terhadap para pengusaha kapal cepat beberapa waktu lalu.

Bambang menegaskan, upaya penagguhan penahanan I Ketut Gunaksa ini tidak ada kaitanya terhadap pelaku yang akan maju sebagai calon anggora legislatif dari Partai Gerindra di Kabupaten Klungkung.

"Tidak ada kaitanya penangguhan penahanan I Ketut Gunaksa terhadap rencana dia mau nyaleg, karena tiap tersangka berhak mengajukan penangguhan dengan jaminan orang (pengacara atau keluarga)," katanya.

Namun, dari pihak yang menjamin melakukan upaya penangguhan, karena I Ketut Gunaksa menjamin tersangka tidak melarikan diri dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga.

Penangguhan ini disetujui, kata Bambang, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan disetujui melakukan upaya tersebut. Namun, jika suatu waktu polisi membutuhkan keterangannya, maka Ketut Gunaksa akan kembali dipanggil untuk penyelidikan terkait kemana aliran sejumlah dana hasil pungutan liar tersebut.

Sebelumnya, Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak saksi ahli, dimana pihak kepolisian juga sempat memberikan surat panggilan terhadap Gunaksa.

Karena saat diberikan surat panggilan I Ketut Gunaksa tidak hadir atau mangkir, maka polisi memutuskan untuk melakukan jemput paksa dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/9) lalu dan langsung ditahan.

Kasus ini sendiri terungkap, saat Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang bernama, I Made Swadiaya (40) selaku penerima uang dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang pada 12 Agustus 2018, di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah, Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, diketahui ternyata I Made Swadiaya telah melakukan pungutan liar terhadap belasan perusahaan kapal cepat yang mengantarkan wisatawan ke Desa Jungut Batu, Lembongan yang melibatkan oknum Bendasa Adat Jungut Batu.

Para pengusaha dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Bahkan dana pungutan yang mengatasnamakan Desa Jungut Batu tersebut mencapai miliaran rupiah.(ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018