Denpasar (Antaranews Bali) - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menyetorkan Rp1,8 miliar denda ke kas negara terkait pembawaan uang tunai rupiah, termasuk uang asing keluar dan masuk pabean Indonesia yang melanggar ketentuan selama Januari hingga 18 September 2018.
"Jumlah tersebut merupakan penegahan sebanyak 55 kali dari total uang tunai yang dibawa mencapai Rp18,9 miliar," kata Kepala Sub-Seksi Penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Ngurah Rai Arianto di Denpasar, Rabu.
Ketika menghadiri sosialisasi ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA), ia menjelaskan jumlah denda Januari hingga 18 September 2018 itu hampir mendekati pencapaian selama tahun 2017.
Menurut dia, selama tahun 2017, total jumlah denda yang masuk kas negara mencapai Rp1,9 miliar dari total 91 kali penindakan dengan jumlah uang tunai mencapai Rp19,7 miliar.
Berdasarkan asal para pembawa, lanjut dia, hampir merata, diantaranya dari Australia, Jepang, Turki, China, Thailand, Malaysia dan India.
Namun dari segi nominal, paling banyak dibawa perorangan atau wisatawan dari China.
Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya menengah seorang warga negara China yang membawa uang tunai sebanyak 1 juta Yuan atau setara dengan Rp2,1 miliar.
"Kemungkinan digunakan berbelanja atau konsumsi," imbuhnya.
Khusus pada September 2018, Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap delapan temuan dengan penerimaan dari denda mencapai Rp500 juta dari total penegahan mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Fillar Marindra dalam sosialisasi itu menambahkan sanksi administrasi pelanggaran tersebut sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa.
Dasar hukum ketentuan itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK.04/2017 jo PMK 100/PMK.04/2018 yang diharmonisasikan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ia menyebutkan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta atau mata uang asing setara itu masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Selain itu, kata dia, pembawaan uang asing lebih dari atau setara Rp1 miliar ?masuk dan keluar daerah pabean Indonesia hanya dapat dilakukan korporasi dan orang perseorangan atas nama korporasi.
Pembawaan uang asing lebih dari atau setara Rp1 miliar masuk dan keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dan persetujuan dari BI.
Begitu juga dengan uang tunai rupiah paling sedikit Rp100 juta keluar pabean Indonesia wajib mendapat izin dari BI.
BI sebelumnya mengeluarkan peraturan Nomor 20/2/PBI/2018 yang melarang setiap orang membawa uang asing lebih dari atau setara dengan Rp1 miliar.
Pembawaan uang asing dengan jumlah itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yakni bank dan kegiatan usaha penukaran mata uang asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer" yang harus memiliki izin dan persetujuan BI.
Sanksi dari pelanggaran pembawaan uang asing itu yakni setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan BI akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh uang asing yang dibawa (maksimal setara dengan Rp300 juta).
Badan berizin yang membawa uang asing melebihi yang disetujui BI akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang asing yang dibawa dengan nilai yang disetujui BI maksimal setara dengan Rp300 juta.
Peraturan terkait pembawaan uang asing dari BI tersebut berlaku efektif 4 Juni 2018 namun pengenaan sanksi diterapkan 3 September 2018. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Jumlah tersebut merupakan penegahan sebanyak 55 kali dari total uang tunai yang dibawa mencapai Rp18,9 miliar," kata Kepala Sub-Seksi Penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Ngurah Rai Arianto di Denpasar, Rabu.
Ketika menghadiri sosialisasi ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA), ia menjelaskan jumlah denda Januari hingga 18 September 2018 itu hampir mendekati pencapaian selama tahun 2017.
Menurut dia, selama tahun 2017, total jumlah denda yang masuk kas negara mencapai Rp1,9 miliar dari total 91 kali penindakan dengan jumlah uang tunai mencapai Rp19,7 miliar.
Berdasarkan asal para pembawa, lanjut dia, hampir merata, diantaranya dari Australia, Jepang, Turki, China, Thailand, Malaysia dan India.
Namun dari segi nominal, paling banyak dibawa perorangan atau wisatawan dari China.
Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya menengah seorang warga negara China yang membawa uang tunai sebanyak 1 juta Yuan atau setara dengan Rp2,1 miliar.
"Kemungkinan digunakan berbelanja atau konsumsi," imbuhnya.
Khusus pada September 2018, Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap delapan temuan dengan penerimaan dari denda mencapai Rp500 juta dari total penegahan mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Fillar Marindra dalam sosialisasi itu menambahkan sanksi administrasi pelanggaran tersebut sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa.
Dasar hukum ketentuan itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK.04/2017 jo PMK 100/PMK.04/2018 yang diharmonisasikan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ia menyebutkan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta atau mata uang asing setara itu masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Selain itu, kata dia, pembawaan uang asing lebih dari atau setara Rp1 miliar ?masuk dan keluar daerah pabean Indonesia hanya dapat dilakukan korporasi dan orang perseorangan atas nama korporasi.
Pembawaan uang asing lebih dari atau setara Rp1 miliar masuk dan keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dan persetujuan dari BI.
Begitu juga dengan uang tunai rupiah paling sedikit Rp100 juta keluar pabean Indonesia wajib mendapat izin dari BI.
BI sebelumnya mengeluarkan peraturan Nomor 20/2/PBI/2018 yang melarang setiap orang membawa uang asing lebih dari atau setara dengan Rp1 miliar.
Pembawaan uang asing dengan jumlah itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yakni bank dan kegiatan usaha penukaran mata uang asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer" yang harus memiliki izin dan persetujuan BI.
Sanksi dari pelanggaran pembawaan uang asing itu yakni setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan BI akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh uang asing yang dibawa (maksimal setara dengan Rp300 juta).
Badan berizin yang membawa uang asing melebihi yang disetujui BI akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang asing yang dibawa dengan nilai yang disetujui BI maksimal setara dengan Rp300 juta.
Peraturan terkait pembawaan uang asing dari BI tersebut berlaku efektif 4 Juni 2018 namun pengenaan sanksi diterapkan 3 September 2018. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018