Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Utara, Polda Bali, menembak kaki pelaku jambret bernama Kadek Bukit, karena melawan petugas saat ditangkap dan sangat meresahkan wisatawan yang belibur di daerah itu.

"Setelah kami intai selama dua hari, tersangka berhasil kami tangkap pada Jumat (14/9) lalu, dan saat ini sudah kami tahan," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johhannes H.W.D Nainggolan, di Kuta Utara, Selasa.

Ia menegaskan, tersangka diberi hadiah timah panas, karena mencoba mengancam petugas dengan sebilah pisau saat hendak ditangkap di kampung halamannya di Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem, beberapa waktu lalu.

"Anggota kami sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan tersangka dan pelaku sempat lari, namun timah panas petugas lebih cepat menghampiri kaki sebelah kanannya dan pelaku langsung tak berkutik," ungkapnya.

Kemudian, tersangka berhasil diamankan ke Polsek Kuta Utara dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari pengakuan tersangka, mengaku telah melakukan aski jambret sebanyak sembilan kali Wilayah Hukum Polres Badung dan Denpasar.

"Pelaku juga melakukan aksinya dengan rekannya berinisial WB dan kami masih melakukan perburuan," ucapnya.

Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada para jambret, karena Polsek Kuta Utara menerima empat laporan penjambretan di wilayah hukumnya dan upaya ini dilakukan agar aksi kejahatan jalanan ini tidak terulang menjelang IMF-WB.

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim?menambahkan, pelaku sangat meresahkan masyarakat dan wisatawan di Kuta Utara dan mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak sembilan kali di Wilayah Polres Badung dan Denpasar.

"Modus jambret yang dilakukan pelaku dengan cara membuntuti korban yang sedang memegang telepon genggam, untuk mencari alamat dengan menggunakan aplikasi `google maps`," ujar mantan kanit I Reskrim Polresta Denpasar ini.

Saat mendapatkan kesempatan, pelaku langsung merampas dan kabur membawa telepon genggam milik korbannya. "Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti dua buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor N-Max dengan plat nomor palsu," katanya. (WDY)

352,34 gram sabu-sabu
Sementara itu, terdakwa Asep Kurnia (37) yang kedapatan memiliki dan menyimpan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 352,34 gram dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada, di PN Denpasar (18/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu mencapai 352,34 gram," kata JPU dalam sidang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai tempat tujuan wisata internasional.

Terdakwa ditangkap Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) pada 15 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita di Kamar Kos, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur.

Saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman.

Petugas menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto.

Saat diintrogasi terhadap tersangka tidak berhenti di sana saja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya.

Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144 Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar. Dari lokasi itu, ditemukan sabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan.

Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur dengan harga Rp328 juta.

Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah napi tersebut, dan terdakwa mendapat imbalan Rp2 juta setiap berhasil menjual per gramnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018