Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, telah melimpahkan tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan dana bantuan hibah dari APBD Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016, untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam Yayasan Al-Ma`ruf.

"Ketiga tersangka berinisial HMA (38), HMS (41) dan SMS (43) beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Kamis.

Pelimpahan ketiga tersangka kepada Kejari Denpasar ini dilakukan, karena sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar nomor : B-4600/P.1.10/ Fd.1/07/2018.

"Untuk pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HMA telah ada surat dari Kejari Denpasar itu tertanggal 2 Juli 2018, untuk tersangka HMS dan SMS juga telah ada pemberitahuan hasil penyidikan perkara tertanggal 14 Agustus 2018," ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar sebesar Rp200 juta itu pada 30 Desember 2016.

"Tersangka HMA selaku Ketua Yayasan Al-Ma?ruf Denpasar, tersangka SMS dan HMS selaku Pembina Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar," ujarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka HMA dengan melakukan permohonan dana bantuan hibah yang tidak dapat mempertanggungjawabkan untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan Tahun 2016.

Hal ini dikarenakan, kegiatan tersebut tidak dilaksakanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban menggunakan nota dan kuitansi fiktif dan dalam pengajuan permohonan tersebut dibantu oleh HMS dan SMS.

"Memang sudah ada iktikad tidak baik dari tersangka HMA selaku pemohon dana hibah untuk melakukan penyimpangan dan dengan adanya bantuan tersangka HMS dan SMS tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali menyatakan ada kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka HMA.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Jounto Pasal 3 Jounto Pasal 9 Pasal juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor?31 Tahun 1999 Jounto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018