Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Nur Yani (27), seorang wanita yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Kabupaten Badung, dengan modus diselipkan ke dalam roti, menjalani sidang dakwaan atau peradilan pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mendakwa Nur Yani dengan pasal atlernatif yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukat atau meyerahkan dan memiliki maupun menyimpan narkoba golongan I melebihi lima gram," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa menerangkan, kasus kasus yang menjerat terdakwa ini bemula saat petugas sipir LP Kerobokan menemukan satu bungkus roti yang dikirim melalui ojek "online" (daring) yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 19,84 gram `netto` yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.
Rencananya roti yang didalamnya berisi sabu-sabu itu, akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.
Petugas berhasil menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Dari kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 71,05 gram brutto.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan dengan menggunakan jasa ojek daring dengan cara memasukkan barang terlarang itu ke dalam satu bungkus roti.
Selain itu, saat penemuan 31 paket sabu-sabu di dalam kamar kos terdakwa itu, diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara menempel ditempat tertentu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mendakwa Nur Yani dengan pasal atlernatif yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukat atau meyerahkan dan memiliki maupun menyimpan narkoba golongan I melebihi lima gram," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa menerangkan, kasus kasus yang menjerat terdakwa ini bemula saat petugas sipir LP Kerobokan menemukan satu bungkus roti yang dikirim melalui ojek "online" (daring) yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 19,84 gram `netto` yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.
Rencananya roti yang didalamnya berisi sabu-sabu itu, akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.
Petugas berhasil menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Dari kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 71,05 gram brutto.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan dengan menggunakan jasa ojek daring dengan cara memasukkan barang terlarang itu ke dalam satu bungkus roti.
Selain itu, saat penemuan 31 paket sabu-sabu di dalam kamar kos terdakwa itu, diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara menempel ditempat tertentu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018