Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap salah satu gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama I Nyoman Mahardika (31) pada Minggu (2/9) malam, serta menyita barang bukti 613,6 gram sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, pukul 18.00 Wita dan saat digeledah sepeda motornya ditemukan satu boks di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat 263,6 gram," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar, Senin.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung yang kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke BNN Bali dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel dengan berat satu kilogram.

"Namun, barang bukti yang bisa kami sita dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu, yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Enam pengedar 342 butir ekstasi
Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali juga menggulung enam orang pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 342 butir.

"Keenam tersangka yakni Nyoman Darma, Abdul Hafid, Sugiono, Ade Bara, Agung Erry dan Nyoman Mahardika, kami tangkap di lokasi berbeda," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta.

Petugas BNN juga menyita sabu-sabu dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap petugas. Untuk penangkapan, Nyoman Darma ditangkap pada 12 Agustus 2018, di Deejay Club, Jalan Kartika Plaza, Badung, Pukul 04.20 WITA.

Dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka Nyoman Darma, petugas mendapati 107 pil ekstasi yang disimpan di dalam tas punggungnya. Petugas juga menemukan uang tunai Rp10,25 juta yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu.

Selanjutnya, penangkapan tersangka Abdul Hafid dilakukan di Jalan Gurita Denpasar, 25 Agustus 2018, Pukul 20.15 Wita dengan barang bukti 50 pil ekstasi dan 24,58 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam potongan kertas.

Dari informasi tersangka Abdul ini, petugas menangkap rekannya Sugiono di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat, Pukul 20.30 WITA dan menggeledah kamar kosnya di Jalan Himalaya, Denpasar Utara yang ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0,42 gram. Tersangka mengaku, membeki barang dari Abdul Hafid dengan sistem tempel.

Petugas BNN Bali juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Ade Bara pada 27 Agustus 2018, Pukul 00.15 WITA di Jalan Pakis Aji, Denpasar dengan barang bukti 75 butir pil ekstasi dan 13 paket sabu-sabu dengan berat 8,68 gram beserta uang tunai Rp750 ribu yang ada di dalam tas pinggang tersangka.

"Kami juga menggeledah kamar kos tersangka Ade Bara di Jalan Swamandala, Denpasar Barat dengan barang bukti 37 butir pil ekstasi, sehingga total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 112 butir," ujarnya.

Dari hasil informasi Ade Bara ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung Erry di kamar kosnya, Jalan Swamandala, Denpasar dengan barang bukti satu klip sabu-sabu yang sempat digunakan bersama Ade Bara.

Akibat perbuatan keenam tersangka ini, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. "Kepada petugas, keenam tersangka ini mengaku membeli barang dengan cara sistem tempel," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018