Denpasar (Antaranews Bali) - Praktisi jasa konsultan nasional Peter Frans mendorong pemerintah daerah untuk memproteksi perusahaan konsultan kecil di Bali agar bisa merasakan dampak positif pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor jasa konstruksi.

"Di Bali, sebagian besar anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) merupakan konsultan kecil dan menengah. Tentunya kita harus melindungi mereka supaya bisa hidup sesuai dengan regulasi, dan porsi APBD dapat juga dinikmati konsultan lokal," kata mantan Ketua Inkindo DKI Jakarta itu, di Denpasar, Jumat malam.

Saat bersilaturahmi dengan jajaran Inkindo Bali, ia menjelaskan jikapun ada konsultan skala besar yang masuk, diharapkan dapat bekerja sama dengan konsultan kecil dan menengah yang sudah ada di Pulau Dewata.

Total anggota Inkindo seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 6.300 perusahaan jasa konsultan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen adalah perusahaan jasa konsultan kecil dan sisanya sebesar 20 persen kelas menengah-besar.

Secara umum, Frans melihat kecenderungan para konsultan di bidang jasa konstruksi di daerah untuk pekerjaan supervisi proyek infrastruktur, seperti jalan dan irigasi, hampir tidak berdaya menghadapi konsultan kelas menengah dan besar dari kota-kota besar.

"Perusahaan jasa konsultan di daerah itu, 80 persen berskala kecil. Kini mereka tidak berdaya menghadapi perusahaan sejenis dari kota besar seperti Jakarta sehingga menyebabkan yang di daerah terancam mati. Banyak perusahaan berkantor di Jakarta, tetapi punya pekerjaan skala 0-Rp750 juta di daerah," ujar Frans yang berencana maju pada pemilihan Ketua Umum DPN Munas Inkindo, pada November 2018.

Akibatnya, sering terjadi perusahaan besar dan menengah juga ikut tender pekerjaan skala kecil. Padahal, mereka sharusnya bermain di atas Rp750 juta hingga Rp2,5 miliar.

Menurut Frans yang juga Presiden Direktur Perusahaan Konsultan Ciriajasa EC dengan karyawan ribuan orang itu, hal itu terjadi karena memang belum ada regulasi yang membatasi gerak perusahaan konsultan sesuai klasifikasi pekerjaan.

Oleh karena itu, pihak terkait utamanya Inkindo harus memberikan solusi atas persoalan tersebut jika ingin pertumbuhan ekonomi merata di semua daerah. "Harus ada regulasi yang membatasi ruang gerak perusahaan konsultan ini," ucapnya.

Terlebih sudah ada regulasi yang baru yakni UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang di dalamnya mengatur ketentuan minimal remunerasi (billing rate) para tenaga ahli konsulta.

"Itu juga sudah didukung oleh Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang baru dengan salah satu ketentuannya tentang adanya 'repeat order' (tanpa tender) bagi perusahaan jasa konsultan hingga dua kali," katanya.

Selain itu,  sudah ada ketentuan baru tentang "billing rate" terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Januari 2018.

Frans menambahkan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memproteksi perusahaan jasa konsultan kecil di daerah adalah perlunya ada peraturan gubernur (Pergub) agar perusahaan jasa kecil di daerah ini khusus untuk perusahan berdomisil di daerahnya agar efek ekonominya tidak ke luar daerah.

"Jika terpilih sebagai Ketua Umum DPN Inkindo, saya berkomitmen untuk menemui  Pemerintah Provinsi Bali dan mendorong dikeluarkannya pergub tersebut. Seandainya upaya dengan pemprov gagal, tentu saya akan mendesak melalui Mendagri agar dikeluarkan regulasi tentang perlindungan konsultan kecil di daerah," katanya.

Pergub semacam ini sudah dilakukan Provinsi Jawa Barat sehingga anggaran APBD untuk jasa konsultasi proyek proyek konstruksi tidak lari keluar. Ini layak jadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Untuk itu, Frans memiliki visi, akan melakukan peningkatan konsultan kecil di daerah dan peningkatan peran konsultan menengah dan besar di tingkat nasional dan ASEAN. Selain itu, menjadikan Inkindo modern dan terkoneksi dengan semua anggota dan menggunakan KTA "online".

Sementara itu, Ketua Inkindo Bali Ketut Gupta menambahkan, mengacu pada UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM juga sudah mengamanatkan agar usaha kecil dan menengah harus mendapat perlindungan.

Menurut dia, dari 157 anggota Inkindo Bali, sekitar 80-90 persen merupakan konsultan skala kecil, sisanya baru konsultan menengah dan hanya satu yang konsultan besar.

"Usulan kami agar ada regulasi dari Mendagri supaya setiap gubernur dapat konsisten melaksanakan UU tersebut, jangan sampai masing-masing daerah berbeda-beda penerapannya," ujar Gupta.

Selain itu, dia juga menginginkan agar perizinan jasa konstruksi juga mempersyarakatkan kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU) karena selama ini banyak juga yang tidak mengantongi SBU, apalagi di tengah peluang jasa konstruksi sektor swasta di Bali yang cukup besar. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018