Benoa (Antaranews Bali) - Direktorat Polisi Air, Polda Bali menyebut tersangka Made SWA (47) telah melakukan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap 13 perusahaan pengelola kapal cepat di Sanur, Denpasar. sejak Tahun 2017.
"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka kepada 13 perusahaan kapal cepat di Sanur, dengan dalih uang retribusi yang diberikan untuk pembangunan di Desa Jungutan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung," kata Wadir Polair, Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka Made SW memeras uang Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan terhadap masing-masing perusahaan kapal cepat di Kawasan Pesisir Sanur itu.
"Untuk berapa setoran setiap bulan yang harus diberikan pihak perusahaan kapal cepat kepada tersangka ini, dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah wisatawan yang menggunakan jasa kapal cepat dari Sanur menuju Nusa Penida," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam kepada perusahaan kapal cepat di daerah itu jika tidak menyetorkan sejumlah uang retribusi kepada desa, maka kegiatan operasi penyeberangan akan ditutup.
Terkait adanya keterlibatan adanya oknum Desa Jungutan yang membantu tersangka dalam mempermudah perannya masih diselidiki lebih lanjut dan kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam.
"Kasus ini masih selidiki dan pengembangan terkait keterlibatan oknum lain, karena tersangka baru 10 hari ditahan. Hingga saat ini baru ada dua orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Made SW terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota polisi di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada 12 Agustus 2018, Pukul 15.30 Wita.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas mendapati uang tunai Rp10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp30 juta, satu buah tas slempang warna hitan sebagai tempat uang, KTP, STNK mobil Daihatsu Terios, mobil Daihatsu dan satu unit telepon genggam merk Oppo. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Kantor Dit Pol Air Polda Bali untuk penanganan selanjutnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka kepada 13 perusahaan kapal cepat di Sanur, dengan dalih uang retribusi yang diberikan untuk pembangunan di Desa Jungutan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung," kata Wadir Polair, Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka Made SW memeras uang Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan terhadap masing-masing perusahaan kapal cepat di Kawasan Pesisir Sanur itu.
"Untuk berapa setoran setiap bulan yang harus diberikan pihak perusahaan kapal cepat kepada tersangka ini, dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah wisatawan yang menggunakan jasa kapal cepat dari Sanur menuju Nusa Penida," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam kepada perusahaan kapal cepat di daerah itu jika tidak menyetorkan sejumlah uang retribusi kepada desa, maka kegiatan operasi penyeberangan akan ditutup.
Terkait adanya keterlibatan adanya oknum Desa Jungutan yang membantu tersangka dalam mempermudah perannya masih diselidiki lebih lanjut dan kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam.
"Kasus ini masih selidiki dan pengembangan terkait keterlibatan oknum lain, karena tersangka baru 10 hari ditahan. Hingga saat ini baru ada dua orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Made SW terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota polisi di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada 12 Agustus 2018, Pukul 15.30 Wita.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas mendapati uang tunai Rp10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp30 juta, satu buah tas slempang warna hitan sebagai tempat uang, KTP, STNK mobil Daihatsu Terios, mobil Daihatsu dan satu unit telepon genggam merk Oppo. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Kantor Dit Pol Air Polda Bali untuk penanganan selanjutnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018