Denpasar (Antaranews Bali) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali I Made Arya Utama menegaskan bahwa pihaknya mendukung eksistensi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk melindungi wilayah laut Nusantara.
"Semua pihak harus mendukung Bakamla, baik dalam kegiatan patroli maupun dukungan personel," kata Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.Hum. ketika memandu lokakarya "Harmonisasi Kebijakan Internasional Keamanan Laut" di Kuta, Bali, Kamis.
Acara yang berlangsung sehari itu menghadirkan tiga narasumber, yakni dosen Fakultas Teknik Pertahanan Unhan Dr. Jupriyanto, S.T.,M.T., Kasi Operasi Distrik Navigasi Benoa mewakili Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, dan Kasi Sarana dan Prasarana PSDKP Benoa Nu`man Najib, S.St.Pi.
Dalam lokakarya itu, peserta merekomendasikan perlunya aturan tentang sanksi denda yang sangat tinggi dan transparan agar ada efek jera. Bilamana dipandang perlu, diatur mengenai sanksi tindak pidana badan terhadap kapal-kapal asing maupun kapal nasional yang dengan sengaja mematikan AIS, LRiT, maupun VMS.
"Kebijakan ini melihat sejumlah permasalahan yang timbul terkait dengan pentingnya pemasangan AIS, LRiT, dan VMS di kapal bagi keamanan dan keselamatan di laut, dan bagaimana dampaknya jika AIS, LRIT, dan VMS tidak dipasang," katanya.
Di sela-sela acara itu, Kepala Subbagian Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono menjelaskan bahwa konseptor andal dari Direktorat Kebijakan Bakamla RI yang terlibat dalam `workshop` harmonisasi kebijakan internasional keamanan dan keselamatan laut adalah Direktur Kebijakan Bakamla RI I.G.N.A.Y. Endrawan, S.H., M.H.
Selain itu, Kasubdit Harmonisasi Kebijakan AKBP Mulya Hakim Solichin, S.I.K., M.H., Kasi Harmonisasi Kebijakan Nasional Maya Veraningsih, S.Sos., M.P.A., dan lainnya.
Materi yang dibahas pada lokakarya, antara lain, upaya kementerian atau lembaga terkait di laut guna mendapatkan solusi terbaik dalam efektivitas monitoring dan penegakan hukum.
"Hal itu terkait dengan penggunaan AIS, LRIT, dan VMS, baik kapal asing maupun nasional, di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Semua pihak harus mendukung Bakamla, baik dalam kegiatan patroli maupun dukungan personel," kata Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.Hum. ketika memandu lokakarya "Harmonisasi Kebijakan Internasional Keamanan Laut" di Kuta, Bali, Kamis.
Acara yang berlangsung sehari itu menghadirkan tiga narasumber, yakni dosen Fakultas Teknik Pertahanan Unhan Dr. Jupriyanto, S.T.,M.T., Kasi Operasi Distrik Navigasi Benoa mewakili Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, dan Kasi Sarana dan Prasarana PSDKP Benoa Nu`man Najib, S.St.Pi.
Dalam lokakarya itu, peserta merekomendasikan perlunya aturan tentang sanksi denda yang sangat tinggi dan transparan agar ada efek jera. Bilamana dipandang perlu, diatur mengenai sanksi tindak pidana badan terhadap kapal-kapal asing maupun kapal nasional yang dengan sengaja mematikan AIS, LRiT, maupun VMS.
"Kebijakan ini melihat sejumlah permasalahan yang timbul terkait dengan pentingnya pemasangan AIS, LRiT, dan VMS di kapal bagi keamanan dan keselamatan di laut, dan bagaimana dampaknya jika AIS, LRIT, dan VMS tidak dipasang," katanya.
Di sela-sela acara itu, Kepala Subbagian Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono menjelaskan bahwa konseptor andal dari Direktorat Kebijakan Bakamla RI yang terlibat dalam `workshop` harmonisasi kebijakan internasional keamanan dan keselamatan laut adalah Direktur Kebijakan Bakamla RI I.G.N.A.Y. Endrawan, S.H., M.H.
Selain itu, Kasubdit Harmonisasi Kebijakan AKBP Mulya Hakim Solichin, S.I.K., M.H., Kasi Harmonisasi Kebijakan Nasional Maya Veraningsih, S.Sos., M.P.A., dan lainnya.
Materi yang dibahas pada lokakarya, antara lain, upaya kementerian atau lembaga terkait di laut guna mendapatkan solusi terbaik dalam efektivitas monitoring dan penegakan hukum.
"Hal itu terkait dengan penggunaan AIS, LRIT, dan VMS, baik kapal asing maupun nasional, di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018