Mangupura (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Badung, Polda Bali, menahan I Putu Sentana (57) yang merupakan Perbekel atau Kepala Desa Baha, Kabupaten Badung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016-2017.
    
"Kami menahan Perbekel Desa Baha ini karena mendapat laporan dari korban Negara dengan laporan Polisi Nomor LP-A/41/V/2017/Bali/Res. Badung tertanggal 4 Mei 2017," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, saat dihubungi di Denpasar, Senin.
    
Modus operandi yang digunakan tersangka selama menjabat sebagai Perbekel Desa Baha dengan cara membuat rekening penampungan dana APBDes atas nama Desa Baha, kemudian membawa dan menyimpan buku rekening desa tersebut, serta melakukan penarikan dana APBDes berulang kali untuk kepentingan pribadi.
    
Tersangka yang menjadi Perbekel Desa Baha selama dua periode ini, selama menjabat tidak memberikan kewenangan membawa buku rekening dana APBDes itu kepada bendahara desa atau yang berwenang di desa itu.
    
"Penggunaan dana APBDes yang digunakan tersangka, dicatatkan sebagai Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) fiktif," katanya.
    
Akibat perbuatan tersangka ini, mengakibatkan sejumlah kegiatan desa tidak dapat terealisasi, karena dananya telah digunakan tersangka. "Ada beberapa pekerjaan yang tidak terlaksana dalam penggunaan dana APBDes ini," katanya.
    
Kegiatan itu yakni, pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan kegiatan penanaman pohon kamboja.
    
Akibat perbuatan tersangka ini, ditafsir kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, dimana kerugian ini merupakan akumulasi dari dana pekerjaan atau kegiatan yang tidak dilaksanakan, sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.
    
"Dalam kasus ini belum ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain," katanya.
    
Perbuatan tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pindana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, maupun denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
    
Saat ini Satreskrim Polres Badung juga masih menyelidiki dan penyidikan beberapa kasus korupsi seperti hibah kelompok ternak Carangsari dan beberapa penyelidikan di Kecamatan Abiansemal dan Mengwi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018