Mangupura (Antaranews Bali) - Anggota Kepolisian Sektor Mengwi, Kabupaten Badung, menahan tersangka Made Rai Suastika (20), karena sudah berulangkali (residivis) mencuri barang berharga dari rumah kosong di wilayah Mengwi dan Denpasar.

"Tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi di rumah mertuanya di Desa Baluk, Kabupaten Jembrana, Rabu (22/8) tanpa perlawanan," kata Kapolsek Mengwi Kompol Gede Made Punia, di Badung, Sabtu.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka mencuri satu kotak berisi perhiasan, seperti tiga kalung emas, dua gelang emas, empat cincin emas, empat pasang anting emas, sepasang sumpel emas, pupuk bayi emas, tiga pasang alpaka perak, dua laptop, dua handphone, celengan dan uang tunai Rp1,1 juta, milik I Gusti Ayu Mediawati (48) di Banjar Kang-Kang, Pererenan, Mengwi, Badung.

Aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (29/7) pukul 13.30 WITA. Tersangka mendatangi TKP bersama temannya yang masih buron berinisial Agus. "Pelaku melakukan pencurian saat korban sedang ke luar rumah," ujarnya.

Tersangka bisa masuk ke dalam rumah dengan cara melompat pagar lalu mengambil kunci yang ditaruh di bawah pot bunga tak jauh dari pintu rumah. "Tersangka telah mengamati dan memantau TKP sejak beberapa hari," ujarnya.

Ia menegaskan, para pelaku ini telah mengetahui kapan biasanya rumah sepi dan di mana pemilik rumah menaruh kunci pintu. Kemudian tersangka memeriksa masing-masing kamar dan menggeledah lemari mencari barang berharga milik korban.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp50 juta," kata Punia.

Mendapati rumahnya dibobol maling, pemilik melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi dan anggota kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP.

Setelah itu, polisi mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, kemudian pada 22 Agustus 2018, pukul 14.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap. (WDY).

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018