Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar, Bali bersama dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Kejaksaan menyegel toko audio variasi mobil di Jalan Gatot Subroto Timur, karena melanggar peraturan daerah.

"Toko tersebut kami segel, karena telah melanggar tiga Perda yaitu Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan (Ho), Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Izin Usaha Perdaganan serta Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung," kata Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan telah memberikan tiga kali peringatan agar tidak melaksanakan usahanya sebelum mempunyai kelengkapan izin.

"Tindakan penyegelan dilakukan, toko audio variasi mobil tidak bisa menunjukkan izin yang harus dimiliki untuk melakukan usaha tersebut. Setelah disegel toko ini akan tetap diawasi bahkan pengawasannya juga melibatkan pihak desa," ujar Dewa Sayoga di dampingi Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Denpasar, I Made Poniman.

Bila segel ini dibuka sebelum bisa memiliki izin, pihaknya akan membawa ke ranah pidana. Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga berharap semua masyarakat yang ingin membuka usaha agar melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak melanggar perda.

Dewa Sayoga menambahkan, selain melakukan penyegalan secara rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagang kaki lima, limbah padat dan cair.

Hal ini seiring dengan perkembangan penduduk Kota Denpasar mobilisasinya sangat tinggi. Hal itu tentu sangat memengaruhi adanya berbagai permasalahan, seperti pelanggaran perda. Untuk itu terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dewa Sayoga mengaku beberapa bulan lalu juga telah menyegel vila yang berada di daerah Sanur. Penyegelan itu sesuai laporan Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat surat peringatan (SP) hingga tiga kali.

"Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi izin sesuai dengan yang disayaratkan, sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar," tuturnya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018