Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang warga asal Nigeria, Charles George Albert (35) yang sempat menjadi buronan petugas Keimigrasian Singaraja, Provinsi Bali maupun dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali berhasil ditangkap di Sanur, Denpasar Selatan.

"Charles George Albert kami tangkap karena disangkakan melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi di Aula Kanwil Kemenkumham Denpasar, Rabu.

Ia menuturkan, penangkapan warga Nigeria ini dilakukan tim Penindakan Kanim Kelas II Singaraja dibantu Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada 15 Agustus 2018, Pukul 03.00 Wita saat menginap di Wilayah Sanur Denpasar Selatan.

Maryoto menuturkan, penangkapan tersangka Charles George Albert ini karena mengelabui petugas Imigrasi Kelas II Singaraja untuk memperoleh paspor Warga Indonesia secara tidak sah pada 2 Mei 2018 dengan mengganti nama Komang Eli Agus Hermanto.

Namun, perbuatan tersangka berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 Mei 2018, namun yang bersangkutan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan upaya praperadilan? pada 27 Juli 2018.

"Pada t3 Agustus 2018, PN Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan praperadilan dari tersangka. Atas penetapan PN tersebut Kantor Imigrasi Klas II Singaraja telah memanggil tersangka secara patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dikarenakan tidak diketahui keberadaannya maka tersangka ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Karena dianggap buronan, Kanim Kelas II Singaraja menempatkan petugas dibeberapa titik seperti Pelabuhan Laut Gilimanuk, Padang Bai serta Bandara Internasional Ngurah Rai dan mengirimkan petugas ke beberapa tempat yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pencarian selama dua minggu, Tim berhasil menangkap tersangka di Wilayah Sabur," ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat ini petugas sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018