Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari disalah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, dituntut hukuman tiga tahun penjara, karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, kokain dan dumolid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi tuntutan selama tiga tahun penjara," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa sempat menangis dalam persidangan dan mengajukan pembelaan secara lisan melalui penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana dalam sidang itu.
Isi pembelaan secara lisan terdakwa yakni terdakwa memohon keringan hukuman kepada majelis hakim dan menyesali perbuatannya. "Mohon majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa, karena terdakwa sebagai penyalahguna narkoba," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta.
Terdakwa Merry ditangkap dikediamannya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang haram itu digunakan untuk dirinya sendiri bersama kekasihnya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi tuntutan selama tiga tahun penjara," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa sempat menangis dalam persidangan dan mengajukan pembelaan secara lisan melalui penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana dalam sidang itu.
Isi pembelaan secara lisan terdakwa yakni terdakwa memohon keringan hukuman kepada majelis hakim dan menyesali perbuatannya. "Mohon majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa, karena terdakwa sebagai penyalahguna narkoba," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta.
Terdakwa Merry ditangkap dikediamannya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang haram itu digunakan untuk dirinya sendiri bersama kekasihnya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018