Kuta (Antaranews Bali) - Seorang pengedar narkoba, I Nyoman Dharma (40) terjaring Razia Gabungan Operasi Gaktib di tempat hiburan DC, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Minggu (12/8) dini hari.

Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, di Denpasar mengatakan, tersangka ditangkap Serda Rezky Maulana (Satgakkumwal Denpom IX/3 Denpasar) saat berusaha kabur dari pemeriksaan petugas pada Pukul 04.00 Wita.

"Tersangka sempat kabur saat mengetahui kedatangan rombongan petugas gabungan melakukan razia ditempat hiburan malam itu," ujar Harjono yang menyatakan pelaksanaan Razia Gabungan Operasi Gaktib ini bersandi "Waspada Wira Tombak 2018".

Ia mengatakan, tersangka yang lahir di Tianyar, 31 Desember 1978 itu, dikejar petugas karena menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan badan, dari saku depan bagian kanan celana jeans yang dikenakan Nyoman Dharma ditemukan satu kaleng kecil berisi sejumlah pil ekstasi.

Dengan disaksikan dua karyawan Deejay Club dan sejumlah petugas gabungan yang dipimpin Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro bersama petugas BNNP Bali menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 107 butir.

Barang terlarang itu terdiri dari jenis Superman warna abu-abu (92), Omega warna hijau (9), dan Mickymouse warna pink (6), sebuah hp, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah ekstasi sebesar Rp10,25 juta.

Sebelumnya, petugas BNN Provinsi Bali juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Nyoman Dharma di Jalan Sahadewa VI, Legian, Kuta, Badung. Namun, diperoleh informasi bahwa petugas tidak menemukan barang bukti narkoba jenis lainnya, namun hanya ditemukan bong atau alat hisap sabu-sabu.

Pelaksanaan kegiatan razia gabungan yang berlangsung mulai Pukul 23.00 Wita dan berakhir setelah merazia enam lokasi sasaran hingga Pukul 05.30 Wita. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018