Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018.
"Kami harapkan kesempatan ini dimanfaatkan seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Dengan adanya kebijakan pemutihan tersebut, lanjut Santha, maka bagi wajib pajak yang selama ini masih menunggak, cukup hanya membayar besaran pokok pajaknya saja, tidak lagi dikenai denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Bali juga telah melaksanakan kebijakan serupa dan telah mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat serta turut mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan tersebut, lanjut dia, juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemprov Bali kepada wajib pajak serangkaian peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-40 pada 14 Agustus mendatang.
Di samping memang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 55 tahun 2018 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Santha menambahkan, dengan adanya pemutihan tersebut sekaligus untuk memuktahirkan dan memvalidasi data pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga bisa dihitung potensi aktif wajib pajak untuk proyeksi perolehan PKB ke depannya.
Pihaknya menargetkan selama kurun waktu pemutihan tersebut dapat disasar sekitar 200 ribu unit kendaraan yang selama ini pajaknya masih ditunggak, dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp90 miliar.
"Dari 200 ribu unit kendaraan itu, komposisinya sekitar 90 persen merupakan sepeda motor," kata Santha.
Setelah wajib pajak diberikan kemudahan dengan kebijakan pemutihan hingga akhir tahun ini, ujar dia, maka mulai awal 2019 Pemprov Bali akan melaksanakan razia besar-besaran dan razia "door to door".
"Kami juga tengah menyiapkan rancangan tagih paksa dan akan diatur di dalam perda. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami harapkan kesempatan ini dimanfaatkan seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Dengan adanya kebijakan pemutihan tersebut, lanjut Santha, maka bagi wajib pajak yang selama ini masih menunggak, cukup hanya membayar besaran pokok pajaknya saja, tidak lagi dikenai denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Bali juga telah melaksanakan kebijakan serupa dan telah mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat serta turut mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan tersebut, lanjut dia, juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemprov Bali kepada wajib pajak serangkaian peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-40 pada 14 Agustus mendatang.
Di samping memang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 55 tahun 2018 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Santha menambahkan, dengan adanya pemutihan tersebut sekaligus untuk memuktahirkan dan memvalidasi data pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga bisa dihitung potensi aktif wajib pajak untuk proyeksi perolehan PKB ke depannya.
Pihaknya menargetkan selama kurun waktu pemutihan tersebut dapat disasar sekitar 200 ribu unit kendaraan yang selama ini pajaknya masih ditunggak, dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp90 miliar.
"Dari 200 ribu unit kendaraan itu, komposisinya sekitar 90 persen merupakan sepeda motor," kata Santha.
Setelah wajib pajak diberikan kemudahan dengan kebijakan pemutihan hingga akhir tahun ini, ujar dia, maka mulai awal 2019 Pemprov Bali akan melaksanakan razia besar-besaran dan razia "door to door".
"Kami juga tengah menyiapkan rancangan tagih paksa dan akan diatur di dalam perda. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018