Denpasar (Antaranews Bali) - Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Hotel Marriot W Seminyak, Kuta, mendatangi DPRD Bali mempertanyakan pemutusan hubungan kerja rekan mereka di hotel tersebut secara sepihak.

Rombongan FSPM didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratni, Sekretaris Dinas Pariwisata Bali Nyoman Mardawan diterima Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Kamis.

Sugawa Korry mengatakan permasalahan tersebut sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dengan pihak manajemen Hotel Marriot W Seminyak. Dalam mediasi itu ada perbedaan pandangan antara pihak yang di PHK dengan manajemen hotel.

"Kami berharap kepada Dinas Tenaga Kerja agar mengawal kasus yang menimpa terhadap karyawan hotel yang di PHK," ujarnya.

Sugawa Korry berharap terhadap permasalahan ini agar mendapatkan keadilan dan mendapat jalan keluar untuk semua pihak, sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan.

"Kami berharap pekerja untuk kebebasan berserikat tidak ada yang menghalang-halangi, artinya memperjuangkan hak-hak karyawan sebagai mitra kerja, bukan sebaliknya sebagai lawan. Dengan kondisi tersebut kami berharap kepada pihak manajemen agar kembali memperkerjakan," katanya.

Sugawa Korry mengatakan terkait permasalahan karyawan yang bekerja di Hotel Marriot W Seminyak, DPRD paling lambat akan menindaklanjuti akhir Agustus 2018.

"Dalam hal ini kami akan menugaskan pada anggota Komisi IV DPRD Bali dalam menyelesaiakan persoalan tersebut. Termasuk juga memantau hotel tersebut dalam mempekerjakan tenaga asing," katanya.

Sebelumnya, Koordinator FSPM Dewa Rai Budi menuntut pihak manajemen Hotel Marriot W Bali untuk kembali mempekerjakan dua rekannya yang di PHK itu, yakni I Wayan Agus Sarwatama dan I Made Hendra Pratama.

"Kami menganggap keputusan dari pihak manajemen hotel tersebut tidak adil," katanya.

Kedua karyawan itu di PHK karena membentuk Federasi Serikat Pekerja di hotel itu.

Dewa Rai mengatakan keberadaan organisasi FSPM tersebut dianggap akan mengancam keberadaan manajemen, sehingga dua penggagas organisasi di lingkungan hotel tersebut di-PHK.

"Hal ini kami tidak terima, sebab dalam UU Ketenagakerjaan, untuk membuat organisasi atau berserikat adalah sah," tegasnya.

Terkait dua rekannya di PHK, FSPM menuntut agar pihak hotel kembali mempekerjakan karyawan itu. Karena sebelumnya sudah melakukan negosiasi dengan manajemen hotel dan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Bali, namun hasilnya gagal.

"Karena itulah kami datang menghadap anggota DPRD untuk dapat difasilitasi agar dua rekan kami bisa bekerja lagi di hotel tersebut. Karena mereka butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya yang masih punya bayi," katanya.(WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018