Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 66 calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali pada 7-8 Agustus 2018.

"Habis pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di sini, kewenangan ada di Bawaslu RI, karena berkasnya akan dikirim ke Bawaslu RI di Jakarta," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Sanur, Denpasar, Rabu.

Disela-sela pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut, acara uji kelayakan itu dipimpin Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Wayan Widyardana Putra, dan Wayan Wirka.

Menurut Ariyani, Bawaslu Bali tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan lima besar masing-masing Bawaslu Buleleng, Bawaslu Denpasar, dan Bawaslu Karangasem, dan tiga besar untuk masing-masing Bawaslu kabupaten lainnya.

"Di sini tidak menentukan. Kami di sini hanya melakukan FPT (fit and proper test saja-red) saja. Semua berkas nanti dikirim ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang berhak menentukan siapa yang layak ke lima besar atau ke tiga besar sesuai daerah masing-masing," ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.

Bawaslu Bali, lanjut Ariyani, mempunyai waktu hingga tanggal 12 Agustus untuk mengirim berkas hasil uji kelayakan dan kepatutan ke Bawaslu RI.

Sementara Bawaslu RI mempunyai jadwal untuk menentukan lima besar atau tiga besar untuk masing-masing Bawaslu kabupaten/kota yakni antara 13-14 Agustus mendatang.

Sementara untuk pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang terpilih direncanakan dilaksanakan di Jakarta.

"Nanti jadwal pastinya akan dikirim ke kami oleh Bawaslu RI. Kami menunggu surat resmi dari Bawaslu RI," kata Ariyani. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018