Mangupura (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Badung, Polda Bali, menembak kaki kiri dua pelaku jambret ynag sangat meresahkan wisatawan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) kepolisian setempat.

"Kami berhasil melumpuhkan tersangka Ketut Agus Arnawa (19) dan I Wayan Putu (21) karena saat ditangkap anggota melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu dan berusaha melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Made Pramasetia, di Mangupura, Rabu.

Penangkapan kedua tersangka ini, setelah anggota Polres Badung menerima laporan dari masyarakat pada 16 Juli 2018 bahwa adanya tindak kriminalitas jambret di jalan Raya Semer Kuta Utara, Badung.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Badung dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Badung yang dipimpin Ipda Perlanda Oktora langsung bertindak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku penjambretan tersebut.

Dari informasi dan hasil penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku di kamar kosannya Jalan Griya Anyar Gang Dewi Tunggal 10 x Kuta Tengah Badung pada 6 Agustus 2018.

"Pada saat di tangkap pelaku berusaha melakukan perlawan dan petugas dengan terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas mengenai kaki sebalah kirinya," tuturnya.

Hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan 30 aksi jambret yang menyasar wisatawan asing yang berboncengan dan memegang telepon genggam.

"Kedua pelaku langsung menjambret telepon genggam milik korbannya dan langsung melarikan diri. Mereka mengaku telah menjual barang hasil jambret kepada seseorang," ujarnya.

Kemudian, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berfoya foya. "Kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan, menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pemilik Ganja
Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa Nadrizal Lubis (26) yang kedapatan memiliki dan menyimpan sepuluh paket ganja kering dengan berat total 101 gram netto dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang pada hari yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E. Bawengan dalam sidang pembacaan amar tuntutan mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dilarang beredar di Indonesia.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sehingga dituntut hukiman 5,5 tahun penjara," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu.

Selain menuntut hukuman 5,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Perbuatan terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda," katanya.

Penangkapan terdakwa bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kerobokan, Badung sering terjadi transaksi narkotika oleh seseorang pria. Kemudian, petugas Kasat Resnarkoba Polres Badung yang telah membuntuti terdakwa dari Jalan Muding Kaja, Tiara Gatsu pada Maret 2018.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan satu tas plastik berwarna hijau yang disimpan di dalam bagasi motornya yang ternyata di dalamnya berisi satu paket ganja kering.

Petugas juga menggeledah tas gendong yang dibawa terdakwa, dan ternyata di dalamnya berisi delapan paket ganja kering dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke kos terdakwa, Jalan Raya Pandu, Kuta Utara ditemukan kembali satu paket ganja.

Selanjutnya, tersangka digiring ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari Abang yang dikenalnya melalui telepon seluler.

Pengakuan terdakwa mendapat menerima barang terlarang dari Abang dengan cara mengambil tempelan di tiang listrik Jalan Mahendradata-Malboro yang kemudian dipecah menjadi 11 paket. Menurut pengakuan terdakwa, satu paket berukuran kecil itu sudah berhasil dijual. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018