Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Indah Suryaningsih (48) terdakwa kasus penyelewengan dana santunan kematian di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, divonis hukuman selama empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Ketua Majelis Hakim I Made Sukareni dalam sidang itu juga menjerat terdakwa yang menjabat menjadi Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana untuk mebayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara dan membebankan terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp171 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki
kekuatan hukum tetap," kata hakim.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. "Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara satu tahun," ujar hakim

Vonis majelis hakim kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta kepada terdakwa, serta membayar uang penganti sejumlah Rp239 juta, jika tidak dibayar maka diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama dua tahun.

Namun, hakim sependapat pasal yang dikenakan kepada terdakwa karena telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu minggu ke depan atas putusan hakim itu. Dalam surat dakwaan diuraikan, Indah Suryaningsih melakukan korupsi dana santunan kematian bagi warga yang berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana pada 12 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama beberapa terdakwa lain diantaranya Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya, dan Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya yang dituntut secara terpisah. (*)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018