Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) mengungkap kasus peredaran gelap 1 kilogram lebih sabu-sabu dengan menahan tiga orang pelaku yang membawa barang terlarang itu.
"Total barang bukti 1.021 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di Bali ini kami temukan dari tiga orang pelaku yakni Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu-sabu itu, lanjut Hengky, saat petugas mendapat informasi masyarakat, bahwa ada tiga orang pria yang membawa sabu-sabu melalui pintu masuk Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada 31 Juli 2018, Pukul 00.30 Wita.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1243-DU yang dibawa ketiga pelaku saat berada di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Polsek Negara, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi sabu-sabu yang ada di dalam sarung pembungkus jok mobil yang diakui milik Franky," ujar Henky.
Setelah diinterogasi bahwa tersangka Franky mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AE yang tinggal di Jakarta. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah para tersangka dan kembali ditemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam almari milik Franky.
Dari hasil pengungkapan di TKP Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, setelah ditimbang petugas barang bukti sabu-sabu itu mencapai 1.001 gram bruto atau 991 gram netto, kemudian di TKP kedua petugas menggeledah rumah milik Franky, dimana polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto.
Selanjutnya, petugas kembali menggeledah kamar kos milik tersangka Fathorrahman di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah Nomor 10, Denpasar Selatan, dimana petugas kembali menemukan 14 bendel plastik bening, satu buah pipet kaca dan satu buah isolasi bening yan tersimpan di dalam bungkus tas plastik yang di dalam berisi kotak warna coklat.
Di dalam kamar kos Fathorrahman, petugas juga menemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi shabu sebanyak tujuh paket sabu-sabu yang sudah terbungkus lakban berwarna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto. Dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening didalamnya terdapat tujuh paket shabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto.
Petugas juga sempat memeriksa dan melakukan penggeledahan tas berwarna hitam milik tersangka Fathorrahman yang ditemukan satu pucuk senjata api berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senjata berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan."Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa dan di proses hukum lebih lanjut," katanya. (ed)
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Total barang bukti 1.021 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di Bali ini kami temukan dari tiga orang pelaku yakni Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu-sabu itu, lanjut Hengky, saat petugas mendapat informasi masyarakat, bahwa ada tiga orang pria yang membawa sabu-sabu melalui pintu masuk Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada 31 Juli 2018, Pukul 00.30 Wita.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1243-DU yang dibawa ketiga pelaku saat berada di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Polsek Negara, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi sabu-sabu yang ada di dalam sarung pembungkus jok mobil yang diakui milik Franky," ujar Henky.
Setelah diinterogasi bahwa tersangka Franky mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AE yang tinggal di Jakarta. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah para tersangka dan kembali ditemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam almari milik Franky.
Dari hasil pengungkapan di TKP Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, setelah ditimbang petugas barang bukti sabu-sabu itu mencapai 1.001 gram bruto atau 991 gram netto, kemudian di TKP kedua petugas menggeledah rumah milik Franky, dimana polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto.
Selanjutnya, petugas kembali menggeledah kamar kos milik tersangka Fathorrahman di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah Nomor 10, Denpasar Selatan, dimana petugas kembali menemukan 14 bendel plastik bening, satu buah pipet kaca dan satu buah isolasi bening yan tersimpan di dalam bungkus tas plastik yang di dalam berisi kotak warna coklat.
Di dalam kamar kos Fathorrahman, petugas juga menemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi shabu sebanyak tujuh paket sabu-sabu yang sudah terbungkus lakban berwarna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto. Dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening didalamnya terdapat tujuh paket shabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto.
Petugas juga sempat memeriksa dan melakukan penggeledahan tas berwarna hitam milik tersangka Fathorrahman yang ditemukan satu pucuk senjata api berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senjata berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan."Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa dan di proses hukum lebih lanjut," katanya. (ed)
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018