Jakarta (Antaranews) - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap DW (16), murid Sekolah Menengah Atas (SMA) yang meretas laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) halaman Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Beberapa minggu lalu website KPU terjadi defacing, pelaku diungkap pada 11 juli 2018 di wilayah Kabupaten Bandung," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Selasa.
Dani Kustoni menuturkan pelaku hanya iseng mencoba meretas karena senang menonton film tentang peretas."Yang bersangkutan meningkatkan kemampuan seiring belajar menjadi hacker memilih website dengan rating tinggi, website terkait pemerintah," ucap Dani Kustoni.
Ia menambahkan pelaku telah melakukan sekitar 100 defacing pada situs pemerintah serta swasta, baik dalam negeri mau pun luar.
Barang bukti polisi dalam perkara ini selain hasil tangkapan layar dari ppid.kpu.go.id Jawa Barat, adalah satu unit gawai, satu kartu SIM, satu micro SD kapasitas delapan GB serta satu flashdisc kapasitas yang sama.
Tidak terdapat kerugian dari sisi data KPU karena tidak ada yang berubah dan hanya tampilan layar utama yang berubah sehingga akses untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu di Jawa Barat terganggu.
Polisi menjerat tersangka DW menggunakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Laman Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat yang berisi informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Jawa Barat serta formulir pelaporan kejadian pelanggaran mengalami perubahan tampilan sehingga KPU melapor ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018.
Polisi menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku pada 11 Juli 2018 di rumah orangtua tersangka di Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan tim teknis IT KPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Beberapa minggu lalu website KPU terjadi defacing, pelaku diungkap pada 11 juli 2018 di wilayah Kabupaten Bandung," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Selasa.
Dani Kustoni menuturkan pelaku hanya iseng mencoba meretas karena senang menonton film tentang peretas."Yang bersangkutan meningkatkan kemampuan seiring belajar menjadi hacker memilih website dengan rating tinggi, website terkait pemerintah," ucap Dani Kustoni.
Ia menambahkan pelaku telah melakukan sekitar 100 defacing pada situs pemerintah serta swasta, baik dalam negeri mau pun luar.
Barang bukti polisi dalam perkara ini selain hasil tangkapan layar dari ppid.kpu.go.id Jawa Barat, adalah satu unit gawai, satu kartu SIM, satu micro SD kapasitas delapan GB serta satu flashdisc kapasitas yang sama.
Tidak terdapat kerugian dari sisi data KPU karena tidak ada yang berubah dan hanya tampilan layar utama yang berubah sehingga akses untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu di Jawa Barat terganggu.
Polisi menjerat tersangka DW menggunakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Laman Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat yang berisi informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Jawa Barat serta formulir pelaporan kejadian pelanggaran mengalami perubahan tampilan sehingga KPU melapor ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018.
Polisi menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku pada 11 Juli 2018 di rumah orangtua tersangka di Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan tim teknis IT KPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018