Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat di Bali untuk mewaspadai layanan pinjam meminjam uang dalam jaringan (daring) ilegal karena berpotensi menimbulkan kerugian.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan layanan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah ketika menghadiri kampanye Gerbang Pembayaran Nasional, di Denpasar.
Hizbullah meminta penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi atau "financial technology peer to peer lending" untuk segera mengurus izin kepada OJK.
"Kemarin-kemarin sudah dipermudah untuk daftar. Kalau mereka tidak daftar juga, itu nanti akan melewati proses lebih susah," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan ada 227 entitas beroperasi namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk "fintech peer to peer lending".
Tongam mengatakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara "peer to peer lending" wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Pihaknya telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruhnya yang untuk menghentikan kegiatan pinjam meminjam uang itu dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang.
"Kami juga minta penyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK," ucap Tongam.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Informasi mengenai daftar entitas "fintech peer to peer lending" yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Sedangkan apabila menemukan tawaran pinjam meminjam uang dalam jaringan yang mencurigakan, OJK meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Masyarakat harus berhati-hati dengan layanan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah ketika menghadiri kampanye Gerbang Pembayaran Nasional, di Denpasar.
Hizbullah meminta penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi atau "financial technology peer to peer lending" untuk segera mengurus izin kepada OJK.
"Kemarin-kemarin sudah dipermudah untuk daftar. Kalau mereka tidak daftar juga, itu nanti akan melewati proses lebih susah," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan ada 227 entitas beroperasi namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk "fintech peer to peer lending".
Tongam mengatakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara "peer to peer lending" wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Pihaknya telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruhnya yang untuk menghentikan kegiatan pinjam meminjam uang itu dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang.
"Kami juga minta penyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK," ucap Tongam.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Informasi mengenai daftar entitas "fintech peer to peer lending" yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Sedangkan apabila menemukan tawaran pinjam meminjam uang dalam jaringan yang mencurigakan, OJK meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018