Denpasar (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 30 industri yang sangat potensial mencemari lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan di Denpasar, Sabtu mengatakan, puluhan industri yang berlokasi di pinggiran pantai di Bali itu bergerak di bidang perhotelan, restoran, industri pengalengan ikan, pabrik kaca dan industri pencelupan kain atau garmen.
Ia mengatakan, dari hasil pemantauan itu tercatat 40 persen dari industri itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang baik.
Sementara itu, kata dia, sejumlah hotel berbintang yang diteliti dinyatakan aman dari pencemaran karena telah menerapkan "sewage treatment plan".
Menurut Alit Sastrawan, hampir separuh dari industri yang diteliti belum melakukan pengolahan limbah dengan baik. Umumnya, sistem pengolahan limbah yang mereka operasikan belum berjalan secara optimal sehingga mencemari lingkungan.
Dengan kata lain, mereka belum menerapkan standar pengolahan limbah sesuai persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk perusahaan komersial.
"Sebagian besar dari perusahaan itu masih menggunakan 'septic tank' untuk pengolahan limbahnya seperti halnya yang diterapkan oleh rumah tangga biasa sehingga berpotensi mencemari lingkungan," katanya.
Alit Sastrawan menambahkan, tingkat pencemaran yang dilakukan industri itu masih berada pada ambang batas, belum berbahaya karena tidak ada pencemaran logam berbahaya.
Atas temuan tersebut, kata Alit Sastrawan, pihaknya langsung memberikan surat peringatan sekaligus melakukan pembinaan terhadap para pemilik usaha.
Ia menegaskan, pihaknya juga mendesak manajemen perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
"Mereka sudah sepakat untuk melakukan upaya-upaya perbaikan. Yang terpenting lagi, mereka juga sudah bersedia untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang ada secepatnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemantauan BLH Bali terhadap sampel air laut pada tahun 2010 terhadap hotel dan industri lainnya yang berpotensial mencemari lingkungan
Saat itu, BLH menemukan adanya indikasi pencemaran beberapa jenis zat berbahaya di 13 pantai di Bali. Sebagian besar pencemaran ditemukan di pantai yang berada di wilayah Bali bagian selatan, kawasan yang menjadi pusat perkembangan pariwisata Pulau Dewata dengan banyak hotel yang berada di tepi pantai.
Beberapa pantai yang mengalami pencemaran di antaranya Pantai Kuta, Pantai Soka, dan Pantai Candidasa. Indikasi pencemaran ditemukan karena kadar chemical oxygen demand (COD) dan biological oxygen demand (BOD) di beberapa pantai melebihi ambang batas normal.
BLH Bali juga menemukan adanya pencemaran zat nitrat dan nitrit di beberapa pantai yang sudah melebihi baku mutu lingkungan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan di Denpasar, Sabtu mengatakan, puluhan industri yang berlokasi di pinggiran pantai di Bali itu bergerak di bidang perhotelan, restoran, industri pengalengan ikan, pabrik kaca dan industri pencelupan kain atau garmen.
Ia mengatakan, dari hasil pemantauan itu tercatat 40 persen dari industri itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang baik.
Sementara itu, kata dia, sejumlah hotel berbintang yang diteliti dinyatakan aman dari pencemaran karena telah menerapkan "sewage treatment plan".
Menurut Alit Sastrawan, hampir separuh dari industri yang diteliti belum melakukan pengolahan limbah dengan baik. Umumnya, sistem pengolahan limbah yang mereka operasikan belum berjalan secara optimal sehingga mencemari lingkungan.
Dengan kata lain, mereka belum menerapkan standar pengolahan limbah sesuai persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk perusahaan komersial.
"Sebagian besar dari perusahaan itu masih menggunakan 'septic tank' untuk pengolahan limbahnya seperti halnya yang diterapkan oleh rumah tangga biasa sehingga berpotensi mencemari lingkungan," katanya.
Alit Sastrawan menambahkan, tingkat pencemaran yang dilakukan industri itu masih berada pada ambang batas, belum berbahaya karena tidak ada pencemaran logam berbahaya.
Atas temuan tersebut, kata Alit Sastrawan, pihaknya langsung memberikan surat peringatan sekaligus melakukan pembinaan terhadap para pemilik usaha.
Ia menegaskan, pihaknya juga mendesak manajemen perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
"Mereka sudah sepakat untuk melakukan upaya-upaya perbaikan. Yang terpenting lagi, mereka juga sudah bersedia untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang ada secepatnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemantauan BLH Bali terhadap sampel air laut pada tahun 2010 terhadap hotel dan industri lainnya yang berpotensial mencemari lingkungan
Saat itu, BLH menemukan adanya indikasi pencemaran beberapa jenis zat berbahaya di 13 pantai di Bali. Sebagian besar pencemaran ditemukan di pantai yang berada di wilayah Bali bagian selatan, kawasan yang menjadi pusat perkembangan pariwisata Pulau Dewata dengan banyak hotel yang berada di tepi pantai.
Beberapa pantai yang mengalami pencemaran di antaranya Pantai Kuta, Pantai Soka, dan Pantai Candidasa. Indikasi pencemaran ditemukan karena kadar chemical oxygen demand (COD) dan biological oxygen demand (BOD) di beberapa pantai melebihi ambang batas normal.
BLH Bali juga menemukan adanya pencemaran zat nitrat dan nitrit di beberapa pantai yang sudah melebihi baku mutu lingkungan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011